JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) khawatir larangan pengunjung sidang, termasuk wartawan, mengambil gambar tanpa seizin ketua pengadilan negeri dapat memperparah mafia peradilan.
"YLBHI berpendapat bahwa larangan memfoto, merekam, dan meliput persidangan tanpa izin ketua pengadilan akan memperparah mafia perad ilan yang selama ini dalam banyak laporan sangat banyak ditemukan," ujar Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (27/2/2020).
Baca juga: MA Sebut Larangan Pengambilan Gambar Berlaku untuk Semua Pengunjung Sidang, Termasuk Wartawan
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan surat edaran nomor 2 tahun 2020 tentang tata tertib menghadiri persidangan.
Satu dari 12 poin surat edaran tersebut menjadi sorotan karena melarang pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV dan harus seizin ketua pengadilan negeri yang bersangkutan.
Menurut Isnur, larangan tersebut bertentangan dengan UU nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Di mana aturan tersebut menjamin kerja jurnalistik dalam memperoleh informasi dan menyebarluaskannya kepada masyarakat.
Terlebih, di dalam aturan tersebut terdapat ancaman pemidanaan.
Padahal, ancaman pidana yang ada dalam surat edaran tersebut sudah terdapat dalam UU nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Sehingga, lanjut dia, adanya ancaman pidana tersebut tidak pada tempatnya dicantumkan dalam surat edaran.
"YLBHI mencatat, selama ini rekaman sidang memiliki setidak-tidaknya beberapa manfaat," terang Isnur.
Baca juga: MA Akan Evaluasi Hakim untuk Cegah Pelanggaran
Adapun manfaat tersebut antara lain, bukti keterangan-keterangan dalam sidang, bukti sikap majelis hakim dan para pihak, dan ekaman persidangan baik audio maupun video juga membuat hakim dan para pihak merasa diawasi.
Berdasarkan hal tersebut, pihaknya pun mengecam larangan MA untuk memfoto, merekam dan meliput persidangan tanpa izin ketua pengadilan.
"Meminta perihal larangan memfoto dan merekam persidangan dicabut dari SE Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 2/2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan," kata Isnur.
Baca juga: LBH Pers Soroti Pasal Karet di RUU Cipta Kerja yang Berpotensi Ancam Kebebasan Pers
Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah menyebutkan, aturan soal larangan pengambilan gambar saat sidang berlaku untuk seluruh pengunjung persidangan, termasuk wartawan.
"Semuanya, itu (berlaku) semuanya. Semuanya ditertibkan supaya patuh pada rambu-rambu yang sama, siapapun tidak boleh mengganggu," kata Abdullah di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Menurut Abdullah, pengambilan gambar, baik memotret maupun merekam, dapat mengganggu konsentrasi hakim yang sedang menyidangkan perkara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.