Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut KPU, Ini Model Pemilu Serentak yang Tak Efektif dan jadi Beban

Kompas.com - 27/02/2020, 16:32 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menilai, tak semua opsi model pelaksanaan pemilu serentak yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) perlu dipertimbangkan.

Pramono menilai, ada beberapa opsi yang tak efektif untuk dipraktikan, di antaranya model pemilu lima kotak suara.

"Sebenarnya pilihan (model pemilu) 1 dan 2 itu kalau bagi KPU sudah terbukti tidak manageable," kata Pramono saat ditemui di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020).

Baca juga: MK Sarankan 6 Model Pelaksanaan Pemilu Serentak

Opsi pertama yang dimaksud Pramono yaitu pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota. Model ini pernah diterapkan pada pemilu 2019.

Selanjutnya, opsi kedua yang dimaksud Pramono adalah pemilu lima kotak yang menggabungkan pemilu presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, gubernur, serta bupati atau wali kota.

Berkaca dari tahun 2019, kata Pramono, pemilihan umum lima kotak suara sangat membebani pelaksanaan teknis pemilu. Pada saat itu, terjadi banyak kendala pemungutan suara karena keterlambatan logistik.

Tidak hanya itu, pemilu lima kotak suara juga dinilai membebani penyelenggara pemilu, khususnya yang bertugas di tingkat bawah.

"Proses pemungutannya kan melebihi kekuatan fisik sebagian penyelenggara kita sehingga mengakibatkan jumlah petugas kita yang meninggal berkali lipat dibanding petugas yang meninggal di (Pemilu) 2014," ujar Pramono.

Baca juga: Pemerintah dan DPR Harus Cermat Tentukan Model Keserentakan Pemilu

Selain kedua opsi tersebut, ada satu opsi MK lain yang menurut Pramono tak perlu dipertimbangkan, yaitu opsi pemilu tujuh kotak suara.

Pemilu model ini menggabungkan seluruh pemilu dalam satu waktu, yaitu pemilu presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur, serta bupati/wali kota.

"Mungkin (opsi pemilu 7 kotak suara) efisien, hanya akan pemilu sekali, tetapi dari sisi teknis rasanya itu tidak perlu kita pertimbangan," kata dia.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Akan Bahas 6 Model Pemilu Serentak dalam Putusan MK

Pramono melanjutkan, meski putusan MK memberi enam opsi model pelaksanaan pemilu, MK juga sekaligus menegaskan bahwa model yang nantinya diterapkan harus mempertimbangkan sejumlah hal.

Misalnya, harus harus melibatkan publik, tidak berubah-ubah, pelaksanaannya efektif dan mudah dimanajemen, hingga mudah bagi pemilih.

"Satu lagi secepatnya duputuskan agar waktu simulasinya memadai," kata dia.

Baca juga: MK Putuskan Pilpres Digelar Serentak dengan Pemilihan DPR dan DPD

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan bahwa keserentakan pemilihan umum yang diatur di Undang-undang Pemilu dan UU Pilkada dimaknai sebagai pemilihan umum untuk memilih anggota perwakilan rakyat di tingkat pusat, yaitu presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com