Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LIPI: RUU Cipta Kerja Lemahkan Posisi Buruh dalam Dewan Pengupahan

Kompas.com - 27/02/2020, 16:01 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Fathimah Fildzah Izzati menyebut omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja melemahkan posisi serikat buruh dalam Dewan Pengupahan.

"Pengurangan peran serikat buruh di Dewan Pengupahan. Ini bisa dilihat bahwa Dewan Pengupahan hanya ada di tingkat nasional tidak ada lagi di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten atau kota," kata Fahtimah dalam diskusi bertajuk 'Pro Kontra Omnibus Law RUU Cipta Kerja' di Kantor LIPI, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2020).

Baca juga: Bertemu Perwakilan Buruh, Mahfud Ungkap 3 Persoalan RUU Cipta Kerja

Pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur pembentukan Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Dewan Pengupahan dibentuk untuk memberikan saran, pertimbangan, dan merumuskan kebijakan pengupahan yang akan ditetapkan oleh pemerintah, serta pengembangan sistem pengupahan nasional.

Namun, dalam RUU Cipta Kerja pasal tersebut diubah, tidak lagi mengatur pembentukan dewan pengupahan di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten atau kota.

Pasal 98 RUU Cipta Kerja menyatakan, untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan nasional dibentuk dewan pengupahan.

Dewan pengupahan terdiri atas unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, pakar dan akademisi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dewan pengupahan diatur dengan peraturan pemerintah.

Baca juga: Soal Aturan Pengupahan, Presiden Jokowi Janji Cari Jalan Tengah yang Untungkan Buruh dan Pengusaha

Ia menambahkan, dalam RUU tersebut, buruh juga dipersulit untuk mengajukan tuntutan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Pengajuan KHL buruh harus berdasarkan data statistik.

"Buruh tidak dapat mengajukan KHL atau komponen hidup layak karena di dalam RUU Ciptaker ini data yang di gunakan harus merupakan data yang berwenang di bidang statistik," ungkap dia.

Adanya aturan itu, lanjut Fathimah, telah menihilkan pengalaman empiris baru, menihilkan riset yang dilakukan secara mandiri oleh serikat buruh.

Kemudian menihilkan metode pengumpulan data lainnya selain data statistik dan pendekatan yang digunakan pendekatan neo-institusional yang tidak pro pada kepentingan buruh.

Baca juga: RUU Cipta Kerja Belum Dibahas di DPR agar Tak Bikin Gaduh Masyarakat

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran demi menolak omnibus law RUU Cipta Kerja.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut akan digelar pada saat DPR RI melangsungkan rapat paripurna.

"Ketika prolegnas sudah diterima, tapi dilanjutkan atau tidak pembahasan draf RUU, itu (dilakukan) di rapat paripurna DPR. Saat itulah aksi besar-besaran anggota KSPI di 24 provinsi akan terjadi," ujar Said dalam konferensi pers di kawasan Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com