JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal keserentakan pelaksanaan pilpres dan pileg.
Namun, Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, ada baiknya evaluasi dampak keserentakan pilpres dan pileg 2019 lalu, tetap dilakukan.
"Kami tentu menghormati keputusan MK ini," ujar Herman ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (27/2/2020).
"Tetapi, ada banyak peristiwa dan catatan pada pelaksanaan pemilu 2019 yang sebaiknya jadi pertimbangan agar pemilu serentak dievaluasi dan dikaji kembali," lanjut dia.
Baca juga: Pilpres-Pileg Diputuskan Serentak, Golkar: Pasti Kami Jadikan Prinsip
Evaluasi tersebut berorientasi kepada menghadirkan pesta demokrasi yang jujur, adil dan minimnya dampak negatif.
"Tentu Presiden dan DPR harus dengan cermat membicarakan hal ini nantinya dalam revisi UU Pemilu dan UU Pilkada," ujar Herman.
Hingga saat ini, Partai Demokrat sendiri lebih sepakat pelaksanaan pilpres dan pileg digelar terpisah.
"Menurut saya, sebaiknya pileg dan Pilpres seperti yg dilaksanakan tahun 2004, 2009 dan 2014. Kemudian untuk pilkada, diserentakkan dalam waktu yang berbeda," tambah Herman.
Baca juga: MK Putuskan Pilpres Digelar Serentak dengan Pemilihan DPR dan DPD
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan bahwa keserentakan pemilihan umum yang diatur di UU Pemilu dan UU Pilkada dimaknai sebagai pemilihan umum untuk memilih anggota perwakilan rakyat di tingkat pusat, yaitu presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD.
Artinya, ketiga pemilihan wakil rakyat itu tidak bisa dipisahkan satu sama lain.
Hal itu disampaikan majelis hakim saat sidang putusan uji materi tentang keserentakan pemilu yang diatur dalam Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dimohonkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca juga: MK Putuskan Pemilu Tetap Serentak, Gerindra: Masih Terbuka Dibahas di DPR
"Pelaksanaan pemilihan umum yang konstitusional adalah tidak lagi dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota legislatif dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden," kata Hakim Saldi Isra saat membacakan putusan dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).
Majelis hakim MK menegaskan, penggabungan penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden, DPR serta DPD bertujuan untuk menguatkan sistem presidensiil di pemerintahan Indonesia.
"Keserentakan pemilihan umum untuk pemilihan anggota lembaga perwakilan rakyat di tingkat pusat dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden merupakan konsekuensi logis dan upaya penguatan sistem pemerintahan presidensiil," ujar Saldi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.