JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya mengatakan, partainya dan mayoritas partai di DPR sebenarnya ingin supaya pemilu presiden tak digelar bersama-sama dengan pemilu legislatif.
Namun demikian, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pemilu presiden harus digelar bersama-sama dengan DPR dan DPD, merupakan keputusan yang final dan mengikat.
Sehingga, mau tidak mau putusan tersebut harus dilaksanakan.
Baca juga: PPP Nilai Putusan MK Memperjelas Makna Keserentakan dalam Pemilu
"Kalau bicara aspirasi partai-partai di DPR mayoritas bicara soal pemisahan, bukan hanya Nasdem," kata Willy kepada Kompas.com, Kamis (27/2/2020).
"MK harusnya melakukan evaluasi menyeluruh melihat bagaimana situasi yang kemarin. Itu harus jadi catatan evaluasi," lanjutnya.
Willy mengatakan, idealnya, pemilu presiden digelar secara tersendiri.
Pemilu legislatif untuk memilih DPR RI dan DPRD juga seharusnya digelar tersendiri, dan pemilihan kepala daerah juga diselenggarakan sendiri.
Baca juga: MK Putuskan Pilpres dan Pileg Digabung, Bawaslu: Kami Akan Beri Masukan ke DPR
Sebab, jika pilpres dilaksanakan bersama dengan pemilihan anggota DPR dan DPD, maka fokus masyarakat lagi-lagi hanya akan tertuju ke pilpres. Sebaliknya, pemilihan anggota legislatif menjadi terlantarkan.
Kondisi demikianlah yang menurut Willy bakal menjadi celah untuk terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecurangan, hingga penyalahgunaan wewenang.
"Itu yang kemudian menjadi konsideran seharusnya MK dalam memutuskan," lanjutnya.
Willy menyebut, MK seharusnya tidak berpandangan bahwa penggabungan pilpres dan pemilu DPR serta DPD merupakan upaya penguatan sistem presidensiil.
Baca juga: Perludem Nilai Putusan MK Bukan Berarti Pemilu Harus 5 kotak Suara
Sebab, sistem tersebut menjadi kuat dengan kewenangan kepala negara, bukan dengan model kepemiluan.
Artinya, pemilu serentak antara pilpres dengan pileg pun belum tentu menguatkan sistem ketatanegaraan.
Meski begitu, dengan sifat putusan MK yang final dan mengikat, Willy menyebut bahwa putusan itu nantinya akan dibahas lebih lanjut di DPR sebagai pembuat undang-undang.
"Kita akan coba membahas itu lagi secara detail karena kan MK memberikan beberapa opsi," kata dia.
Baca juga: MK Putuskan Pemilu Tetap Serentak, Gerindra: Masih Terbuka Dibahas di DPR
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.