JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal PAN Saleh Partaonan Daulay mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan presiden dan wakil presiden tetap dilaksanakan serentak dengan pemilihan anggota DPR dan DPD.
Diketahui, salah satu alasan MK memutuskan pemilihan presiden dan wakil presiden dan pemilihan anggota DPR dan DPD diserentakan, guna memperkuat sistem presidensial.
Saleh mengatakan, untuk memperkuat sistem presidensial mestinya ikut memperhatikan kondisi sosial dan situasi dari penyelenggaraan Pemilu sebelumnya.
Pada penyelenggaraan pemilu sebelumnya, lebih dari 600 petugas penyelenggara pemilu meninggal diduga karena kelelahan.
Baca juga: Putusan MK Mungkinkan Pemilu Digelar dengan 5 Kotak Suara Lagi
"Semestinya juga memperhatikan kondisi sosial dan situasi penyelenggaran pemilu," kata Saleh ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (27/2/2020).
Saleh berpendapat, penguatan sistem presidensial tidak hanya menyangkut pemilihan presiden dan wakil presiden dan Pemilihan anggota DPR dan DPD harus dilaksanakan serentak atau tidak.
Namun, kata dia, MK seharusnya mempertimbangkan sistem ketatanegaraan Indonesia.
"Apalagi diketahui bahwa penguatan sistem presidensial tidak hanya menyangkut serentak tidaknya pemilu legislatif dan eksekutif, tetapi juga menyangkut banyak aspek lain dalam sistem ketatanegaraan kita," ujarnya.
Adapun MK membuka opsi pemilihan presiden dan wakil presiden dan pemilihan anggota DPR dan DPD diserentakan dengan pemilihan DPRD dengan menawarkan enam model Pemilu serentak.
Saleh menuturkan, PAN belum mengkaji enam opsi itu. Namun, ia berpendapat, pilihan kelima yang di tawarkan MK lebih tepat dilaksanakan.
"Namun secara pribadi, saya melihat bahwa alternatif kelima lebih tepat. Sebab, ada jeda waktu yang diberikan pada setiap jenjang pemilu pusat, provinsi, dan kabupaten/kota," ucapnya.
Baca juga: MK Putuskan Pilpres Digelar Serentak dengan Pemilihan DPR dan DPD
Saleh menambahkan, model kelima Pemilu serentak yang ditawarkan MK tersebut pasti akan diperdebatkan, apakah tetap masuk kategori serentak atau tidak.
Oleh karenanya, ia meminta KPU, Bawaslu, partai politik, akademisi dan masyarakat mendiskusikan hal tersebut.
"Faktanya, pada alternatif kelima, tetap ada jeda waktu pada setiap tingkatan. Inilah mungkin salah satu yang akan menjadi bahan diskusi dan kajian oleh KPU, Bawaslu, parpol, akademisi, dan masyarakat luas," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim MK memutuskan, pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD tak bisa dipisahkan satu sama lain.