Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberadaan Buronan Honggo Wendratno yang Masih Jadi Misteri

Kompas.com - 27/02/2020, 09:31 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

"Kita tidak tahu apakah yang bersangkutan mempunyai dua kewarganegaraan, mungkin dia punya Singapura, permanent resident di Singapura kita kan enggak tahu," ujar Daniel.

Permanent Resident

Kemudian, Bareskrim mengungkapkan dugaan bahwa Honggo memiliki izin tinggal tetap atau berstatus sebagai permanent resident di sebuah negara.

"Informasi terakhir, mereka ini kan sudah permanent resident di satu negara tertentu," ungkap Daniel di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).

Baca juga: Buron, Honggo Disebut Berstatus Permanent Resident di Negara Luar

Daniel mengatakan, berdasarkan informasi Ditjen Imigrasi Kemenkumham beberapa tahun silam, perjalanan Honggo terakhir kali adalah menuju ke Singapura.

Meski demikian, penyidiknya belum dapat memastikan apakah saat ini Honggo masih tetap berada di Singapura atau telah berpindah ke negara lain.

Dipastikan di Singapura

Keberadaan Honggo kemudian disebutkan oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020), Listyo mengungkapkan bahwa Honggo diduga berada di Singapura.

"Dalam kesempatan ini kami laporkan juga bahwa beberapa upaya untuk menghadirkan tersangka Honggo Wendratno ini, sudah kami lakukan karena kami juga menduga bahwa yang bersangkutan sampai saat ini bersembunyi di Singapura," kata Listyo.

Menurutnya, Bareskrim sudah berupaya menghubungi pihak Singapura. Namun, Listyo mengatakan, pemerintah Singapura tidak bisa membantu karena status tersangka Honggo belum inkrah dalam proses persidangan.

Bantahan Singapura

Menanggapi pernyataan Kabareskrim, Singapura melalui Kementerian Luar Negeri nya menegaskan bahwa Honggo tidak berada di negara tersebut.

"Menurut catatan imigrasi kami, Honggo Wendratmo tidak ada di Singapura," bunyi pernyataan Kemenlu Singapura seperti dikutip dari laman Facebook Kedutaan Besar Singapura di Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Pemerintah Singapura menuturkan, informasi tersebut telah disampaikan kepada pemerintah Indonesia sejak tahun 2017.

Menurut keterangan Kemenlu Singapura, Honggo juga disebut tidak tercatat memiliki izin tinggal tetap di negara tersebut.

Baca juga: Pemerintah Singapura Pastikan Buronan Honggo Wendratmo Tak Ada di Negaranya

Tertulis, "Hal ini telah disampaikan kepada pihak berwenang Indonesia pada beberapa kesempatan sejak tahun 2017. Tidak ada catatan Honggo memegang Keresidenan Permanen Singapura."

Singapura pun mengaku akan memberi bantuan jika diajukan dengan informasi yang konkret dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi pernyataan pemerintah Singapura tersebut, Kabareskrim hanya berkomentar singkat.

Baca juga: Singapura Sebut Honggo Tak Ada di Negaranya, Begini Tanggapan Kabareskrim

Ia pun belum menjelaskan lebih lanjut mengenai langkah selanjutnya.

"Nanti kita lihat saja. Tunggu waktunya," kata Listyo ketika ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com