"Kita tidak tahu apakah yang bersangkutan mempunyai dua kewarganegaraan, mungkin dia punya Singapura, permanent resident di Singapura kita kan enggak tahu," ujar Daniel.
Kemudian, Bareskrim mengungkapkan dugaan bahwa Honggo memiliki izin tinggal tetap atau berstatus sebagai permanent resident di sebuah negara.
"Informasi terakhir, mereka ini kan sudah permanent resident di satu negara tertentu," ungkap Daniel di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).
Baca juga: Buron, Honggo Disebut Berstatus Permanent Resident di Negara Luar
Daniel mengatakan, berdasarkan informasi Ditjen Imigrasi Kemenkumham beberapa tahun silam, perjalanan Honggo terakhir kali adalah menuju ke Singapura.
Meski demikian, penyidiknya belum dapat memastikan apakah saat ini Honggo masih tetap berada di Singapura atau telah berpindah ke negara lain.
Keberadaan Honggo kemudian disebutkan oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020), Listyo mengungkapkan bahwa Honggo diduga berada di Singapura.
"Dalam kesempatan ini kami laporkan juga bahwa beberapa upaya untuk menghadirkan tersangka Honggo Wendratno ini, sudah kami lakukan karena kami juga menduga bahwa yang bersangkutan sampai saat ini bersembunyi di Singapura," kata Listyo.
Menurutnya, Bareskrim sudah berupaya menghubungi pihak Singapura. Namun, Listyo mengatakan, pemerintah Singapura tidak bisa membantu karena status tersangka Honggo belum inkrah dalam proses persidangan.
Menanggapi pernyataan Kabareskrim, Singapura melalui Kementerian Luar Negeri nya menegaskan bahwa Honggo tidak berada di negara tersebut.
"Menurut catatan imigrasi kami, Honggo Wendratmo tidak ada di Singapura," bunyi pernyataan Kemenlu Singapura seperti dikutip dari laman Facebook Kedutaan Besar Singapura di Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Pemerintah Singapura menuturkan, informasi tersebut telah disampaikan kepada pemerintah Indonesia sejak tahun 2017.
Menurut keterangan Kemenlu Singapura, Honggo juga disebut tidak tercatat memiliki izin tinggal tetap di negara tersebut.
Baca juga: Pemerintah Singapura Pastikan Buronan Honggo Wendratmo Tak Ada di Negaranya
Tertulis, "Hal ini telah disampaikan kepada pihak berwenang Indonesia pada beberapa kesempatan sejak tahun 2017. Tidak ada catatan Honggo memegang Keresidenan Permanen Singapura."
Singapura pun mengaku akan memberi bantuan jika diajukan dengan informasi yang konkret dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi pernyataan pemerintah Singapura tersebut, Kabareskrim hanya berkomentar singkat.
Baca juga: Singapura Sebut Honggo Tak Ada di Negaranya, Begini Tanggapan Kabareskrim
Ia pun belum menjelaskan lebih lanjut mengenai langkah selanjutnya.
"Nanti kita lihat saja. Tunggu waktunya," kata Listyo ketika ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.