JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan mantan Presiden Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno masih menjadi teka-teki.
Sejak 2015, Honggo ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan korupsi penjualan kondensat.
Dua tersangka lainnya yaitu mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono.
Kemudian, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim memasukkan Honggo ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Januari 2018.
Honggo ditetapkan sebagai buronan karena tidak pernah menghadiri panggilan sebanyak tiga kali sebagai tersangka untuk menghadiri pelimpahan.
Kini, kedua tersangka selain Honggo beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Proses sidang bagi Honggo dilakukan secara in absentia atau proses peradilan tanpa dihadiri terdakwa.
Dalam upaya pemburuan terhadap Honggo, Bareskrim telah mengajukan permintaan untuk menonaktifkan paspor Honggo kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham.
Menurut Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang, Ditjen Imigrasi sudah mencabut paspor Honggo sekitar tahun 2017 atau 2018.
Baca juga: Polri: Paspor Mantan Presdir TPPI Honggo Wendratmo Dicabut Sejak Dua Tahun Lalu
"Upaya kita secara administratif adalah mengajukan kepada Dirjen Imigrasi untuk menonaktifkan paspor yang dimiliki," ungkap Daniel di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).
"Dan menurut keterangan Imigrasi bahwa paspor yang bersangkutan sudah dicabut," tambahnya.
Menurut informasi yang dimilikinya, Honggo diduga berada di Hong Kong atau Singapura atau China.
Daniel pun sempat menyinggung kemungkinan Honggo berkewarganegaraan ganda.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah Honggo memang memiliki dua kewarganegaraan.
Bila memiliki kewarganegaraan ganda, katanya, Honggo dapat tinggal di sebuah negara, meskipun paspornya telah dicabut.