Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK soal Keserentakan Pemilu Akhiri Polemik Pemisahan Pilpres dan Pileg

Kompas.com - 26/02/2020, 22:09 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keserentakan pemilihan umum mengakhiri polemik pemisahan pemilu presiden (pilpres) dengan pemilu legislatif (pileg).

Sebab, dalam putusannya, MK telah menegaskan bahwa keserentakan pemilu yang konstitusional adalah yang menggabungkan pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR serta DPD.

Sehingga, tertutup peluang untuk memisahkan pilpres dengan pileg.

"Satu hal prinsip yang sangat mendasar dan menurut saya ini menghentikan perdebatan juga, karena akhir-akhir ini kan mulai muncul perdebatan untuk kemudian memisahkan lagi pileg dengan dengan pilpres," kata Fadli usai sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).

Baca juga: MK Tolak Permohonan Uji Materi Terkait Keserentakan Pemilu

"Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa pemilu yang konstitusional itu adalah pemilu yang menyerentakkan pemilu presiden, DPR dan DPD. Itu tidak boleh digeser," lanjut dia.

Fadli mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan tersebut.

Menurut dia, dengan putusan ini MK telah memberikan batasan yang sangat mendasar mengenai desain pemilu di indonesia.

"MK juga memberikan penegasan bahwa soal desain serentak yang seperti apa nanti yang akan digunakan itu memang menjadi domain pembentuk undang-undang, tapi batasan yang sangat jelas diberikan MK adalah tidak boleh memisahkan pemilu presiden dengan pemilu DPD dan pemilu DPR," kata Fadli.

Baca juga: MK Putuskan Pilpres Digelar Serentak dengan Pemilihan DPR dan DPD

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan bahwa keserentakan pemilihan umum yang diatur di Undang-undang Pemilu dan UU Pilkada dimaknai sebagai pemilihan umum untuk memilih anggota perwakilan rakyat di tingkat pusat, yaitu presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD.

Artinya, ketiga pemilihan wakil rakyat itu tak bisa dipisahkan satu sama lain.

Hal itu disampaikan majelis hakim saat sidang putusan uji materi tentang keserentakan pemilu yang diatur dalam Pasal 167 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 201 ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dimohonkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

"Pelaksanaan pemilihan umum yang konstitusional adalah tidak lagi dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota legislatif dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden," kata Hakim Saldi Isra saat membacakan putusan dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).

Baca juga: MK Minta Model Pelaksanaan Pemilu Tak Terus Menerus Diubah

Adapun wacana pemisahan pilpres dengan pileg sempat dilempar oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Paripurna II, Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).

"Partai Golkar perlu memperjuangkan perubahan UU Pemilu, memisahkan kembali antara pileg dan pilpres serta penyempurnaan sistem pemilu yang membuka peluang bagi kemenangan Partai Golkar di dalam Pemilu," kata Airlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com