Namun demikian, dalam menentukan model pelaksanaan pemilu, pembuat undang-undang diminta untuk mempertimbangkan sejumlah hal, misalnya, melibatkan partisipasi masyarakat jika akan memilih model yang berimplikasi pada perubahan undang-undang
Kemudian, jika model yang akan diterapkan membutuhkan revisi UU, revisi harus dilakukan seawal mungkin sehingga dapat dilakukan simulasi pelaksanaan pemilu model tersebut.
Selain itu, MK meminta pembentuk undang-undang menentukan dengan cermat seluruh implikasi teknis atas pilihan model yang tersedia.
Baca juga: Mahfud Pastikan Kondisi di Papua Aman Saat Kunjungan MPR, DPR, dan DPD
Dengan demikian, diharapkan pelaksanaanya tetap dapat mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas.
"Pilihan model selalu memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam pelaksanaan hak untuk memilih sebagai wujud hak kedaulatan rakyat," kata Saldi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan