JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bukti-bukti percakapan elektronik saat memeriksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Rabu (26/2/2020).
Hasto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR untuk tersangka eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Pemeriksaan hari ini merupakan pendalaman pemeriksaan sebelumnya dan lebih fokus kepada terkait konfirmasi isi dari barang bukti elektronik," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri, Rabu malam.
Baca juga: Ditanyai soal Keberadaan Harun Masiku, Hasto: Silakan Tanya KPK
Ali menuturkan, penyidik juga mengonfirmasi barang bukti elektronik itu ketika memeriksa petugas satpam di kantor Hasto yang diperiksa hari ini, Nurhasan.
Bukti elektronik yang dimaksud Ali adalah percakapan yang didapat KPK saat melakukan rangkaian operasi tangkap tangan pasa Januari 2020 lalu.
Namun, Ali enggan mengungkap isi percakapan tersebut termasuk apakah nama Hasto sempat disebut-sebut dalam percakapan itu.
"Mengenai nama, materi seperti apa, saya sampaikan secara umum bahwa itulah yg kemudian dipertanyakan kepada para saksi oleh penyidik KPK. Namun tentang detailnya seperti apa, tentu belum bisa saya sampaikan hari ini," ujar Ali.
Baca juga: KPK Kembali Periksa Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto
Sementara itu, dalam pemeriksaan terhadap Komisioner KPU Evi Novida Ginting, penyidik mendalami mekanisme pergantian antarwaktu.
"Khususnya terkait bagaimana sih kemudian mekanisme pergantian ketika ada calon legislatif yang meninggal, suaranya dikemanakan dan seterusnya," kata Ali.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
Baca juga: Ironi Wahyu Setiawan: Ngotot Larang Eks Koruptor Ikut Pilkada, Sekarang Jadi Tersangka Suap
Wahyu menjadi tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya. Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.