Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Hibah Drone, Moeldoko Sebut Tak Ada Imbal Balik Khusus ke Amerika

Kompas.com - 26/02/2020, 19:52 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyatakan, tak ada imbal balik khusus yang diberikan Indonesia ke Amerika Serikat atas hibah 14 unit drone Scan Eagle dan 3 unit helikopter Bell 412.

Ia mengatakan, hibah merupakan suatu hal yang biasa dan mekanismenya dilakukan secara resmi sehingga Indonesia tak perlu ada imbal balik khusus.

"Hibah itu kan kita punya skema kerja sama. Hibah itu yo biasalah. Bukan hal baru, bukan hal yang interest-nya enggak ada, enggak ada kepentingan tertentu. Itu bagian dari kerja sama. Jadi bukan sesuatu yang diharamkan, bukan 'Jangan-jangan ada ini'. Karena ini hubungan baik saja," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/2/2020).

"Kalau ada permintaan kita enggak mau, ngapain," ucap dia.

Baca juga: Komisi I Setuju Pemerintah Terima Hibah 14 Unit Drone Scan Eagle dari Amerika Serikat

Ia memastikan, hibah dari Amerika ini tak mengganggu proses pembelian pesawat Sukhoi dari Rusia.

"Enggaklah. Karena kita dapat F-16 kemarin hibah kan, enggak ada kepentingan yang lain. Hal biasa itu dalam hubungan baik 2 negara," kata Moeldoko.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan, Komisi I menyetujui Kementerian Pertahanan untuk menerima 14 drone Scan Eagle UAV dan 3 unit helikopter Bell 412 dari Pemerintah Amerika Serikat.

"Jadi hari ini kita memberikan persetujuan kepada pemerintah dalam hal ini kementerian pertahanan, dalam pemberian hibah dari Amerika Serikat, dalam bentuk Scan Eagle UAV 14 unit, kemudian 412 helikopter equipment ada 3 unit," kata Meutya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Kendati demikian, Meutya memberikan catatan kepada pemerintah atas penerimaan hibah tersebut.

Ia meminta pemerintah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap alat utama sistem persenjataan (alutsista).

"Tentu barangnya diperiksa dulu, kelayakannya diperiksa dulu, kemudian juga misalnya alat deteksi dan lain-lain harus dibersihkan terlebih dahulu dari hibah tersebut," ujar dia. 

Baca juga: Prabowo Mau ke UEA, Luhut: Ada Rencana Kerja Sama Pembuatan Drone

Lebih lanjut, Meutya mengatakan, pemberian hibah dari Amerika Serikat kepada Pemerintah Indonesia adalah hal yang wajar.

Sebab, kedua negara menjalin kerja sama dalam bidang pertahanan. Oleh karenanya, ia meminta publik tidak mencurigai pemberian hibah tersebut.

"Jadi tidak ada perlu kecurigaan yang berlebihan juga, tetapi kehati-hatian perlu. Jadi kita enggak usah berpikir dari sekarang, 'Aduh nanti kalau barangnya bagaimana?' Saya rasa itu tidak strategis, saya rasa kita ambil positifnya dengan prinsip kehati-hatian," ucap dia. 

Sementara itu, Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, 14 unit drone Scan Eagle dan 3 unit helikopter Bell 412 dari Pemerintah Amerika Serikat guna memperkuat alutsista TNI Angkatan Laut (TNI AL).

Baca juga: TNI AU Antisipasi Serangan Teknologi, Termasuk yang Gunakan Drone

Trenggono mengatakan, Kementerian Pertahanan sudah membentuk tim pengkaji untuk melakukan penilaian, apakah hibah alutsista yang diberikan Amerika Serikat layak diterima atau tidak.

"Dari kajian tersebut, Kemhan memutuskan untuk menerima program hibah dimaksud," kata Trenggono dalam keterangan tertulis, Rabu (26/2/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com