Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemu Perwakilan Buruh, Mahfud Ungkap 3 Persoalan RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 26/02/2020, 19:00 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, ada tiga poin persoalan dalam draf omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Tiga persoalan ini dicatat berdasarkan pertemuan antara dirinya dengan perwakilan organisasi buruh.

"Tadi rekan buruh itu ada tiga, di antaranya KSPI dan KSPSI. Sesudah diskusi tadi, permasalahan yang timbul atas draf RUU Cipta Kerja itu ada tiga menurut saya," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (26/2/2020). 

Baca juga: BEM UI dan Buruh Berencana Turun ke Jalan Tolak RUU Cipta Kerja

Pertama, perwakikan buruh tidak sependapat dengan resolusi yang ada di dalam draf RUU Cipta Kerja itu.

Contohnya, kata Mahfud, buruh tidak sependapat tentang jumlah jam lembur di dalam uraian hari dan jam.

Kemudian, buruh tidak sepakat dengan upah minimal kabupaten dan upah minimal provinsi yang akan disatukan.

"Kalau tidak sependapat, tidak apa-apa dibahas saja di sana (DPR). Nanti yang mana yang mau disetujui oleh DPR dan pemerintah kan bisa (dibahas)," tutur Mahfud. 

Baca juga: PKS Serahkan 3 Catatan Terkait RUU Cipta Kerja kepada Ketum Golkar

Persoalan kedua, karena tidak paham atas isi draf RUU tersebut.

Mahfud pun menyarankan perwakilan buruh juga ikut dalam pembicaraan di DPR.

"Agar paham sehingga wording-nya ke narasinya itu atau kalimat-kalimat yang bisa diperbaiki. Di situ kalau memang cuma tidak paham. Kalau tidak sependapat yang berdebat sampai pendapat yang mana dianggap bagus," kata dia.

Baca juga: RUU Cipta Kerja Belum Dibahas di DPR agar Tak Bikin Gaduh Masyarakat

 

Persoalan ketiga, karena ada kesalahan dalam draf RUU Cipta Kerja.

Ia mencontohkan keberadaan pasal 170 terkait kewenangan pemerintah mengubah undang-undang melalui peraturan pemerintah (PP).

Sebab, dari sudut pandang ilmu hukum, bunyi pasal tersebut salah.

"Salah isi menyebabkan salah ketik kan bisa. Misalnya pasal 170 yang menyatakan bahwa sebuah Peraturan Pemerintah (PP) bisa mengubah isi undang-undang (UU)," ungkap Mahfud.

"Oleh karena substansinya salah, maka mengetiknya juga jadi salah karena yang diketik yang salah. Kan gitu saja sebenarnya ya," tutur Mahfud.

Baca juga: INDEF Sebut RUU Cipta Kerja Draf Terburuk Sepanjang Sejarah

 

 

Diberitakan, DPR telah menerima draf serta surat presiden (surpres) omnibus law RUU Cipta Kerja.

Draf dan surpres diserahkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Puan menjelaskan RUU Cipta Kerja terdiri atas 79 undang-undang dengan 15 bab dan 174 pasal.

Ia mengatakan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja akan melibatkan tujuh komisi di DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com