Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Advokasi Novel Baswedan: Kami Curiga Ada Sesuatu yang Ditutupi

Kompas.com - 26/02/2020, 17:38 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai ada yang janggal dari pelimpahan berkas penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Novel.

Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa mengatakan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan yang dikenakan kepada dua tersangka penyerangan terlalu ringan.

"Kepolisian menggunakan pasal yang cukup ringan kepada Tersangka (170 KUHP), padahal Tim Advokasi Novel Baswedan dan juga Novel dalam BAP-nya, mengatakan bahwa tindak pidana kekerasan terhadap Novel merupakan percobaan pembunuhan ataupun penganiayaan berat," kata Alghiffari kepada wartawan, Rabu (26/2/2020).

Baca juga: Berkas Kasus Penyerangan Novel Baswedan Dinyatakan Lengkap

Alghiffari menuturkan, Tim Advokasi yang mewakili Novel sebagai korban sudah mengirim pernohonan untuk audiensi dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, namun tak membuahkan hasil.

Oleh karena itu, ia menilai proses penyidikan dan prapenuntutan kasus ini tidak berjalan transparan, termasuk bagi Novel yang merupakan korban.

"Kami mencurigai bahwa ada sesuatu yang ditutupi, dan kami mencurigai pelaku sengaja disuruh mengaku dan dijanjikan pasal yang ringan," ujar Alghiffari.

Baca juga: Berkas Kasus Novel Baswedan Rampung, Polisi Dinilai Terburu-buru

Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Saor Siagian, sebelumnya mengungkapkan bahwa pelimpahan berkas penyidikan kasus Novel terburu-buru dan terkesan dipaksakan.

Alasannya, Novel telah bersaksi bahwa dua tersangka dalam kasus ini, RB dan RM, bukanlah pelaku penyiraman air keras terhadap Novel.

Saor juga mempertanyakan hasil penyidikan polisi karena pengakuan kedua tersangka berbeda dengan temuan Tim Pencari Fakta yang dibentuk Polri.

"Kesimpulan Tim Pencari Fakta gabungan Polisi, Kompolnas, KPK dan tim pakar, NB (Novel) diserang karena berkaitan kerja. Sementara menurut dua tersangka tersebut, NB diserang karena dendam dan NB dituduh pengkhianat," ujar Saor.

Baca juga: Polisi Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Penyerang Novel Baswedan

Diberitakan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas penyidikan dua tersangka penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan lengkap atau P21.

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono melalui aplikasi pesan singkat, Selasa (25/2/2020).

"Pada hari Selasa, tanggal 25 Februari 2020, berkas perkara atas nama tersangka RKM dan berkas perkara atas nama tersangka RB dinyatakan sudah lengkap (P21)," kata Argo.

Dua tersangka dalam kasus ini adalah dua orang polisi aktif berinisial RB dan RM. Mereka ditangkap di Cimanggis, Depok, Kamis (26/12/2019) lalu.

Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading.

Akibat penyerangan itu, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan pengelihatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com