JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menjelaskan alasan mengapa Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey tidak hadir dalam pelantikan Bupati Talaud Elly Engelbert Lasut.
"Kami sangat memahami pandangan Gubernur Sulut Bahwa karena beliau dan teman-teman Pemprov Sulut punya pendapat hukum yang berbeda (tentang pelantikan Elly)," ujar Bahtiar di Kantor Kemendagri, Rabu (26/2/2020).
Menurut Bahtiar, Gubernur Sulut meyakini ada risiko hukum apabila dirinya melantik Elly beserta wakilnya.
Baca juga: Elly Lasut Yakin Pelantikannya Sebagai Bupati Talaud Tak Dipersoalkan
Maka, Gubernur Sulut menyerahkan pelantikan kepada Mendagri.
"Mendagri hanya menjalankan tugas kontitusionalnya, melakukan pelantikan bupati terpilih periode 2019-2024, " lanjut Bahtiar.
Bahtiar kemudian menjelaskan latar belakang persoalan pelantikan Elly Lasut.
Persoalan itu karena Gubernur Sulut Olly Dondokambey menganggap Elly tidak bisa kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Kepulauan Talaud.
"Dan (dari) persoalan ini terjadi gugatan hukum dan ada keputusan MA. Terhadap persoalan itu, maka Mendagri mengambil inisiatif sehingga dilakukan gelar perkara atas persoalan ini, " lanjut Bahtiar.
Gelar perkara pada 15 Januari 2020 itu dihadiri oleh Gubernur Sulut, Elly Lasut, pakar hukum tata negara dan penyelenggara pemilu.
Baca juga: Bupati Talaud Terpilih Tunggu Keputusan Kemendagri: Hasil Pertemuan Harus Dilantik
"Dari hasil gelar perkara itu, diperoleh masukan bahwa hasil pilkada yang lalu (Pilkada 2018) sudah final dan mengikat. Maka yang bersangkutan tetap harus dilantik," tambah Bahtiar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.