Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Ungkap Alasan Gubernur Sulut Tak Hadiri Pelantikan Bupati Talaud

Kompas.com - 26/02/2020, 17:21 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menjelaskan alasan mengapa Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey tidak hadir dalam pelantikan Bupati Talaud Elly Engelbert Lasut.

"Kami sangat memahami pandangan Gubernur Sulut Bahwa karena beliau dan teman-teman Pemprov Sulut punya pendapat hukum yang berbeda (tentang pelantikan Elly)," ujar Bahtiar di Kantor Kemendagri, Rabu (26/2/2020).

Menurut Bahtiar, Gubernur Sulut meyakini ada risiko hukum apabila dirinya melantik Elly beserta wakilnya.

Baca juga: Elly Lasut Yakin Pelantikannya Sebagai Bupati Talaud Tak Dipersoalkan

Maka, Gubernur Sulut menyerahkan pelantikan kepada Mendagri.

"Mendagri hanya menjalankan tugas kontitusionalnya, melakukan pelantikan bupati terpilih periode 2019-2024, " lanjut Bahtiar.

Bahtiar kemudian menjelaskan latar belakang persoalan pelantikan Elly Lasut.

Persoalan itu karena Gubernur Sulut Olly Dondokambey menganggap Elly tidak bisa kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Kepulauan Talaud.

"Dan (dari) persoalan ini terjadi gugatan hukum dan ada keputusan MA. Terhadap persoalan itu, maka Mendagri mengambil inisiatif sehingga dilakukan gelar perkara atas persoalan ini, " lanjut Bahtiar.

Gelar perkara pada 15 Januari 2020 itu dihadiri oleh Gubernur Sulut, Elly Lasut, pakar hukum tata negara dan penyelenggara pemilu.

Baca juga: Bupati Talaud Terpilih Tunggu Keputusan Kemendagri: Hasil Pertemuan Harus Dilantik

"Dari hasil gelar perkara itu, diperoleh masukan bahwa hasil pilkada yang lalu (Pilkada 2018) sudah final dan mengikat. Maka yang bersangkutan tetap harus dilantik," tambah Bahtiar.

Diberitakan, KPU menetapkan Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga sebagai Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih pada Agustus 2018.

Sedianya, agenda pelantikan digelar pada 21 Juli 2019. Tanggal itu mengacu kepada akhir masa jabatan Bupati Talaud sebelumnya, Sri Wahyumi Manalip.

Namun, Gubernur Olly tak kunjung melantik Elly.

Persoalan saat itu adalah terkait periodisasi Elly menjabat Bupati Kepulauan Talaud yang dianggap sudah tiga periode.

Olly enggan enggan melantik karena merujuk kepada Putusan MA No. 584/K/TUN/2019 tanggal 6 Desember 2019.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com