JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menjelaskan alasan mengapa Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey tidak hadir dalam pelantikan Bupati Talaud Elly Engelbert Lasut.
"Kami sangat memahami pandangan Gubernur Sulut Bahwa karena beliau dan teman-teman Pemprov Sulut punya pendapat hukum yang berbeda (tentang pelantikan Elly)," ujar Bahtiar di Kantor Kemendagri, Rabu (26/2/2020).
Menurut Bahtiar, Gubernur Sulut meyakini ada risiko hukum apabila dirinya melantik Elly beserta wakilnya.
Baca juga: Elly Lasut Yakin Pelantikannya Sebagai Bupati Talaud Tak Dipersoalkan
Maka, Gubernur Sulut menyerahkan pelantikan kepada Mendagri.
"Mendagri hanya menjalankan tugas kontitusionalnya, melakukan pelantikan bupati terpilih periode 2019-2024, " lanjut Bahtiar.
Bahtiar kemudian menjelaskan latar belakang persoalan pelantikan Elly Lasut.
Persoalan itu karena Gubernur Sulut Olly Dondokambey menganggap Elly tidak bisa kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Kepulauan Talaud.
"Dan (dari) persoalan ini terjadi gugatan hukum dan ada keputusan MA. Terhadap persoalan itu, maka Mendagri mengambil inisiatif sehingga dilakukan gelar perkara atas persoalan ini, " lanjut Bahtiar.
Gelar perkara pada 15 Januari 2020 itu dihadiri oleh Gubernur Sulut, Elly Lasut, pakar hukum tata negara dan penyelenggara pemilu.
Baca juga: Bupati Talaud Terpilih Tunggu Keputusan Kemendagri: Hasil Pertemuan Harus Dilantik
"Dari hasil gelar perkara itu, diperoleh masukan bahwa hasil pilkada yang lalu (Pilkada 2018) sudah final dan mengikat. Maka yang bersangkutan tetap harus dilantik," tambah Bahtiar.
Diberitakan, KPU menetapkan Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga sebagai Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih pada Agustus 2018.
Sedianya, agenda pelantikan digelar pada 21 Juli 2019. Tanggal itu mengacu kepada akhir masa jabatan Bupati Talaud sebelumnya, Sri Wahyumi Manalip.
Namun, Gubernur Olly tak kunjung melantik Elly.
Persoalan saat itu adalah terkait periodisasi Elly menjabat Bupati Kepulauan Talaud yang dianggap sudah tiga periode.
Olly enggan enggan melantik karena merujuk kepada Putusan MA No. 584/K/TUN/2019 tanggal 6 Desember 2019.