JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI-P Diah Pitaloka pernah melayangkan protes langsung kepada salah seorang pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga, yakni anggota DPR RI Fraksi PAN Ali Taher.
Diah memprotes isi RUU Ketahanan Keluarga yang dinilainya membawa perempuan Indonesia saat ini menjadi mundur ke beberapa puluh tahun lalu.
"Kalau bicara bicara perempuan dan laki-laki ini kita kayak diskusi tahun 20 tahun lalu balik ke diskusi 20 tahun lalu," kata Diah saat acara diskusi di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).
Baca juga: Anggota Komisi VIII DPR: Sebagian Besar Fraksi Tolak RUU Ketahanan Keluarga
Jadi, Diah menilai, isi RUU Ketahanan Keluarga tidak relevan dengan kebutuhan keluarga Indonesia, khususnya peran perempuan saat ini.
"Jadi ini set back, tidak kontekstual. Dari mulai konsepsi gender atau konsepsi negara," kata Diah.
Menurut Diah, pembahasan peran perempuan dan keluarga saat ini sudah berjalan cukup jauh dari era orde lama hingga reformasi.
Karena itu, ia menilai RUU Ketahanan Keluarga ini tak relevan untuk diterapkan saat ini.
"Dialektika tahun 70-80 iya kan peran perempuan yang masih sangat domestik, tapi kemudian kita hari ini sebagai masyarakat, kita sudah bertransfomasi ke langkah yang sangat jauh dari pada konsepsi ini," ujar dia.
Baca juga: Soal RUU Ketahanan Keluarga, Pakar: Tak Etis Negara Atur Keluarga
Maka dari itu, ia pun meminta semua pihak berjuang untuk menolak RUU Ketahanan Keluarga tersebut.
Salah satu caranya dengan memperkuat opini terkait alasan penolakan tersebut.
"Mau enggak mau kita bertarung menguasai opini publik. Pertarungan hari ini adalah siapa yang kuat di opini," ujar Diah.
"Nah itu mungkin kerja sosial ya. Karena saya mungkin sama teman-teman di dalam (DPR) ya kerja-kerja politiknya," lanjut dia.
Seperti diketahui, RUU Ketahanan Keluarga dikritik menuai kontroversi di publik karena dianggap terlalu mencampuri urusan pribadi.
Baca juga: Ketua DPR: RUU Ketahanan Keluarga Terlalu Intervensi Ranah Privat
RUU itu di antaranya mengatur tentang kewajiban suami dan istri dalam pernikahan hingga wajib lapor bagi keluarga atau individu pelaku LGBT.
Aktivitas seksual sadisme dan masokisme juga dikategorikan sebagai penyimpangan seksual dalam RUU tersebut sehingga wajib dilaporkan.
RUU Ketahanan Keluarga ini merupakan usul DPR dan diusulkan oleh lima anggota DPR yang terdiri dari empat fraksi.
Mereka adalah anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani, anggota Fraksi Golkar Endang Maria Astuti, anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid, dan anggota Fraksi PAN Ali Taher.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.