Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi di Kemenag, Politikus Partai Berkarya Dipanggil KPK

Kompas.com - 26/02/2020, 11:24 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Partai Berkarya Vasco Ruseimy, Rabu (26/2/2020) hari ini.

Vasco akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang di lingkungan Kementerian Agama.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka USM (Undang Sumantri, Pegawai Ditjen Pendidikan Islam Kemenag)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Dalam pemeriksaan hari ini, Vasco diperiksa atas statusnya sebagai pegawai PT Berkah Lestari Indonesia.

Baca juga: Kasus Laboratorium Madrasah, KPK Panggil Ketua DPP Berkarya Vasco Rusaemy

Selain Vasco, penyidik memanggil dua orang saksi lain yakni mantan Ketua ULP Ditjen Pendidikan Islam M Zen dan Kuasa Direktur PT BKM/pegawai PT Cahaya Gunung Mas Krisnardi Wijaya.

Nama Vasco sebelumnya disebut-sebut terlibat dalam kasus ini oleh eks Ketua Angkatan Muda Partai Golkar Fahd El Fouz saat hendak diperiksa pada Januari 2020 lalu.

Saat itu Fahd mengaku akan membeberkan sejumlah nama politisi yang ikut berperan dalam kasus tersebut kepada penyidik. Termasuk yang ia singgung adalah nama Vasco dan Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso.

"Tinggal penyidik mau menetapkan atau enggak. Saya hanya sampaikan secara terang benderang makanya saya dapat JC (status justice collaborator)," kata Fahd, Kamis (24/1/2020) lalu.

Diberitakan, KPK menetapkan Undang sebagai tersangka kasus dugaan suap terksit pengadaan barang di lingkungan Kementerian Agama tahun 2011.

Ada dua tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Undang. Pertama, kasus pengadaan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah.

Dalam pengadaan tersebut Undang diduga mengatur proses lelang dan menetapkan pemenang lelang yaitu PT BKM. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 12 miliar.

Di samping itu, Undang juga diduga melakukan korupsi dalam pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).

Kerugian negara dalam pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi MTs dan MA ditaksir mencapai Rp 4 miliar

KPK juga mengidentifikasi dugaan aliran dana pada sejumlah politisi dan penyelenggara negara terkait dengan perkara ini total setidaknya Rp 10,2 miliar. 

Adapun penetapan Undang sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang turut menjerat Fahd.

Baca juga: Periksa Bupati OKU Selatan, KPK Dalami Aliran Dana Kasus Laboratorium Madrasah

Pada sekitar tahun 2017, nama Priyo dan Vasco tercantum dalam catatan penerima fee pada proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah Tahun 2011 dan pengadaan kitab suci Al Quran Tahun 2011.

Dalam surat tuntutan jaksa KPK untuk Fahd El Fouz saat itu, Priyo disebut mendapatkan fee 1 persen pada pengadaan laboratorium komputer dengan nilai proyek Rp 31,2 miliar.

Fahd juga mencatat jatah untuk pihak lain yakni fee untuk Zulkarnaen Djabar sebesar 6 persen, Vasco sebesar 2 persen, kantor 0,5 persen, Dendy 2,25 persen, dan untuk Fahd sendiri 3,25 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com