JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah mengalokasikan anggaran secara khusus untuk perpustakaan.
Jika tidak dianggarkan, pemerintah pusat tidak akan menyetujui rancangan anggaran yang diajukan pemerintah daerah.
"Kita memiliki kemampuan review, otoritas review, nanti dalam review kita lihat, ada enggak dianggarkan untuk perpustakaan ?," ujar Tito di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2020).
"Jika tidak dianggarkan untuk perpustakaan, Dirjen Kuangan Daerah saya perintahkan untuk balikin sana. Mendagri tidak akan tandatangani persetujuannya (RAPBD yang diajukan pemda)," lanjut dia.
Menurut Tito, ketentuan ini berlaku untuk pemerintah provinsi.
Baca juga: Mendagri Imbau Dana Desa Digunakan untuk Bangun Perpustakaan
Jika rancangan anggaran yang dikembalikan itu tetap dieksekusi oleh pemerintah provinsi tanpa tanda tangan Mendagri, Tito menyebut penggunaan dana APBD menjadi ilegal.
Lebih lanjut Tito menjelaskan, ketentuan di atas juga sama untuk pemerintah kabupaten/kota.
"(Tetapi) untuk kabupaten/kota saya tidak mereview. Tapi saya punya inspektorat. Inspektorat ini memiliki jarangan semi vertikal," katanya.
Inspektorat bisa turun ke kabupaten/kota untuk membuat review, memberikan saran hingga mengajukannya ke penegak hukum jika ada pelanggaran.
"Nanti inspektorat akan saya minta juga membuka semacam sistem pengaduan online. Nanti kalau ada informasi, saya juga akan memberikan edaran untuk rekan-rekan gubernur, wali kota, bupati, untuk menganggarkan bidang perpustakaan ini," tutur Tito.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan