JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty yang menyebut perempuan bisa hamil jika berenang bersama lawan jenis jadi sorotan masyarakat.
Polemik itu bermula ketika Sitti menyatakan kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang bersama laki-laki.
Kehamilan ini, menurut Sitti bisa terjadi melalui sentuhan fisik secara tak langsung saat di kolam renang.
"Pertemuan yang tidak langsung, misalnya, ada sebuah mediasi di kolam renang," ucap Sitti, Jumat (21/2/2020), dikutip dari Tribunnews.
"Ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat, walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil," sambung dia.
Terlebih, jika perempuan tersebut berada pada fase kesuburan.
"Kalau perempuannya sedang fase subur, itu bisa saja terjadi," ucap Sitti.
"Kan tidak ada yang tahu bagaimana pria-pria di kolam renang kalau lihat perempuan," ujar dia.
Pernyataan itu kemudian menuai respons di kalangan masyarakat. Salah satunya Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia.
Angkie pun meminta pejabat publik untuk lebih hati-hati dalam menyampaikan pendapat.
"Kita tentu mendorong agar seluruh pimpinan lembaga negara untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, meskipun mengatasnamakan pribadi," kata Angkie kepada wartawan, Senin (24/2/2020).
Baca juga: Geger Pernyataan Komisioner KPAI, Istana Ingatkan Pejabat Hati-hati Bicara
Angkie menilai sebaiknya setiap pendapat didasari kajian akademik terlebih dahulu.
Serta juga memikirkan dampak pernyataan itu di kalangan masyarakat.
"Tentu akan lebih bijak ketika setiap opini yang disampaikan disesuaikan dengan data serta naskah akademik yang baik," kata Angkie.
"Karena apapun yang disampaikan, otomatis akan menjadi perhatian publik. Kita harus bisa mengukur dampak baik serta akibat buruk dari setiap pernyataan yang dilontarkan ke masyarakat," sambung Jubir Presiden bidang Sosial ini.
Sitti akhirnya meminta maaf atas pernyataannya yang membuat geger masyarakat.
"Saya meminta maaf kepada publik karena memberikan statemen yang tidak tepat," kata Sitti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (24/2/2020).
Baca juga: Geger Pernyataannya soal Kehamilan di Kolam Renang, Komisioner KPAI Minta Maaf
Ia mengatakan, pernyataan itu bersifat pribadi, bukan resmi dari KPAI. Sitti mencabut pernyataan yang menuai kritikan itu.
"Statemen tersebut adalah statemen pribadi saya dan bukan dari KPAI. Dengan ini saya mencabut statemen tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, Sitti meminta, publik tidak menyebarluaskan lebih jauh pernyataan tersebut.
Ketua KPAI Susanto mengaku sudah meminta klarifikasi pada Sitti terkait pernyataannya dalam rapat pleno KPAI, Senin (24/2/2020).
Dalam rapat tersebut tetap disepakati adanya pembentukan Dewan Etik untuk membantu KPAI menjatuhkan sanksi pada Sitti.
"KPAI melakukan rapat pleno hari Senin kemarin 24 Februari jam 16.40 sampai 19.43 rapat memutuskan membentuk Dewan Etik yang beranggotakan tiga tokoh," kata Susanto di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2020).
Baca juga: KPAI Bentuk Dewan Etik Selesaikan Polemik Pernyataan Kehamilan di Kolam Renang
Dewan Etik ini terdiri dari mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Dewa Gede Palguna, mantan pimpinan Komnas HAM, Ketua Dewan Pers Stanley Adi Prasetyo, dan mantan Sekretaris Kementerian Pemberdataan Perempuan dan Perlindungan Anak Erna Wahyurini.
Ia menjelaskan, Dewan Etik akan melaksanakan tugas selama kurang lebih satu bulan namun bisa diperpanjang jika dibutuhkan.
Nantinya, Dewan Etik meminta klarifikasi kemudian memberikan rekomendasi sanksi untuk Sitti.
"Tentu akan lihat kondisi proses tugas yang dilakukan terkait proses ini. KPAI akan segara melaporkan pada Pak Presiden dan pimpinan DPR RI," ujar Susanto.
Susanto menegaskan sampai saat ini pihaknya belum menjatuhkan sanksi apapun pada Sitti.
Menurut Susanto, Sitti dikenakan sanksi atau tidak akan didasarkan pada rekomendasi dari Dewan Etik KPAI.
"Prinsipnya, rekomendasi Dewan Etik itu akan menjadi pertimbangan utama bagi kami untuk memutuskan apa yang terbaik secara kelembagaan," ungkapnya.
Baca juga: Sebut Perempuan Bisa Hamil di Kolam Renang, Sitty Belum Disanksi KPAI
Susanto menambahkan, Dewan Etik KPAI sendiri saat ini sedang mempersiapkan untuk meminta keterangan dari Sitti terkait pernyataan kontroversialnya itu.
Dewan Etik akan memanggil Sitti, meminta klarifikasi, kemudian mempelajari pernyataannya terlebih dahulu sebelum mengeluarkan rekomendasi kepada pimpinan KPAI.
"Nanti Dewan Etik yang akan mendiskusikan di ketiga anggota itu ya Dewan Etik baru kemudian rekomendasi itu disampaikan ke kami dan tentu diputuskan bersama," ungkap dia.
Ia menambahkan, KPAI baru pertama kali membentuk Dewan Etik. Pembentukan ini juga hanya bersifat sementara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.