Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Sebut Koordinasi Pembangunan Papua Akan Lebih Terarah

Kompas.com - 25/02/2020, 21:21 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko PolhukamMahfud MD mengatakan, pemerintah tengah membahas Intruksi Presiden (Inpres) lanjutan terkait pembangunan kesejahteraan Papua yang akan lebih terarah.

"Cuma nyambung fungsi saja, sehingga koordinasinya lebih menyatu dan lebih terarah," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Baca juga: Pemerintah Bahas Inpres Pembangunan Papua yang Lebih Komprehensif

Sebelumnya, Inpres Nomor 9 Tahun 2017 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan di provinsi Papua dan Papua Barat telah berakhir sejak 2019.

Pembahasan Inpres kali ini sebagai upaya berkesinambungan atas Inpres sebelumnya dalam rangka membangun kesejahteraan di Bumi Cenderawasih.

Mahfud mengatakan nantinya Inpres lanjutan tersebut terdapat pembaharuan sekaligus menyambung Inpres sebelumnya.

Hal itu dilakukan setelah pelaksanaan Inpres sebelumnya beberapa sektor berjalan tak searah.

"Gini lho, untuk Papua itu, anggaran Papua luar biasa, tetapi terasa setiap sektor itu jalan yang satu di sini, satu di sana, sehingga enggak terpadu. Sekarang lebih dipadukan, sehingga lebih luas aktivitasnya," jelas dia.

Baca juga: Dana Otsus Rp 126,9 Triliun Belum Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat Papua

Diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji Intruksi Presiden (Inpres) yang lebih komprehensif terhadap pembangunan kesejahteraan Papua.

"Satu instrumen hukum, menyiapkan sebuah Inpres penanganan Papua yang lebih komprehensif," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Mahfud menjelaskan, dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2017 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan di provinsi Papua dan Papua Barat diisi berbagai tim dari kementerian dan lembaga negara.

Seperti, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang mengurusi pembangunan ekonomi hingga kesejahteraan sosial.

Kemudian terdapat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang membidangi urusan HAM di Papua.

Baca juga: Percepatan Pembangunan Papua, Pemerintah Prioritaskan 5 Bidang Utama

Namun demikian, posisi kementerian dan lembaga negara akan mengalami pergeseran pada Inpres selanjutnya, di mana otoritas pelaksanaan Inpres tersebut akan ada di bawah kendali Bappenas.

Menurut Mahfud, hal itu dilakukan agar pembangunan Papua tidak terkesan lebih mengedepankan pada pendekatan militeristik.

"Agar menjadi terpadu dan komprehensif itu disambung menjadi satu kesatuan komando. Sehingga nanti penyelesaiannya komprehensif, tidak terkesan bahwa ini pendekatan keamanan, pendekatan militer, semua di bawah kendali satu otoritas tim yang di komando oleh Ketua Bappenas," jelas Mahfud.

Baca juga: Jokowi Sebut Pembangunan Papua Bukan soal Jumlah Anggaran, melainkan...

Mahfud menambahkan, perubahan unit organisasi tersebut bukan berarti pelaksanaan pembangunan sebelumnya tak serius.

Sebaliknya, dengan skema ini akan membuat pelaksanaan pembangunan Papua lebih terpadu.

"Soal Papua itu kan harus diselesaikan secara serius dan terpadu. Selama ini juga sudah serius dan terpadu, tapi unit organisasinya terpisah," kata dia.

Diketahui, Inpres Nomor 9 Tahun 2017 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan di provinsi Papua dan Papua Barat telah berakhir pada 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com