JAKARTA, KOMPAS.com - Delegasi Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) dan Malaysian Administrative Modernisation and Management Planning Unit (MAMPU) berkunjung ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (25/2/2020) hari ini.
Deputy Chief Commissioner for Prevention MACC Dato' Shamshun Baharin bin Mohd Jamil mengatakan, mereka datang ke KPK untuk mempelajari pengelolaan laporan harta para pejabat.
"Tujuan kami ke sini untuk berkongsi pengalaman mengenai pelaporan harta, karena KPK sudah terlebih dahulu menjalankannya.” kata Shamshun dalam siaran pers KPK, Selasa.
Baca juga: KPK Bagi Pengalaman Kelola LHKPN dengan Afghanistan
Shamshun menuturkan, pelaporan harta pejabat di Malaysia belum berjalan efektif karena belum ada undang-undang yang mengatur hal itu secara spesifik.
Menurut Shamshun, saat ini baru ada arahan kabinet yang mewajibkan di antaranya seluruh anggota parlemen kerajaan, perdana menteri, semua menteri kabinet dan unsur-unsur politik melaporkan hartanya.
Adapun MACC dan MAMPU menyambangi KPK untuk mempelajari pengelolaan sistem pelaporan LHKPN di Indonesia, khususnya pelaporan berbasis pada sistem online, sebagai bahan pertimbangan untuk penyusunan rancangan undang-undang yang mengatur hal tersebut di Malaysia.
Plt Deputi Informasi dan Data KPK Heri Muryanto mengatakan, upaya ini merupakan bentuk komitmen KPK dalam menjalankan amanat United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau konvensi antikorupsi PBB.
“Kami berharap melalui kegiatan berbagi pengalaman ini menjadi semangat pengembangan sistem pelaporan harta bagi kedua belah pihak demi tercapainya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi baik di Malaysia maupun di Indonesia,” ujar Heri.
Baca juga: Dubes: Pemberantasan Korupsi di Afganistan 2 Kali Lebih Sulit dari Indonesia
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati menyampaikan, MACC merupakan mitra strategis KPK yang memiliki hubungan kerja sama sangat erat.
"KPK menjadi rujukan negara-negara di kawasan regional karena dinilai sebagai salah satu lembaga antikorupsi yang memiliki praktik baik (best practice) dalam kegiatan pendaftaran dan pengelolaan LHKPN," kata Ipi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.