Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Dampak Corona, Presiden Jokowi Minta Daerah Segera Belanjakan Anggaran

Kompas.com - 25/02/2020, 20:48 WIB
Ihsanuddin,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta para kepala daerah segera membelanjakan anggarannya.

 

Ini sesuai instruksi Presiden Joko Widodo untuk mencegah dampak pelambatan ekonomi karena penyebaran virus corona (covid-19).

"Sekali lagi teman-teman kepala daerah, tolong betul-betul untuk segera dibelanjakan agar uang beredar sehingga daya tahan masyarakat menghadapi tekanan ekonomi akan kuat," kata Tito usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Baca juga: Mahfud: Indonesia Nol Kasus Corona sampai Sekarang, Harus Bersyukur

Tito mengaku sudah menyampaikan surat edaran kepada setiap kepala daerah. Ia juga mengaku selalu mengingatkan hal ini dalam rapat di setiap provinsi.

Menurut dia, transfer pusat ke daerah setiap tahunnya mencapai Rp 856 triliun. Bahkan, untuk tahun ini ada tambahan sebesar Rp 200 triliun.

Artinya, ada anggaran Rp 1.000 triliun lebih yang ditransfer ke daerah.

"Jangan sampai hanya tersimpan di bank. Karena, nanti Ibu Menkeu bisa menjelaskan temuan-temuan beberapa tahun sebelumnya. Ada beberapa daerah yang uangnya disimpan di bank, tidak beredar di tengah masyarakat, dan mengharapkan depositonya. Ini tidak boleh terjadi," ujar Tito.

Padahal, Tito mengingatkan tujuan belanja daerah tersebut adalah untuk memicu dan menstimulasi terjadinya peredaran uang sekaligus pertumbuhan ekonomi daerah.

"Kami bersama dengan Menteri Keuangan akan melakukan monitoring per bulan untuk realisasi anggaran di daerah. Baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota," ucap dia. 

Bagi kepala daerah yang tidak mengikuti perintah tersebut, Tito mengingatkan ada aturan sanksi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca juga: Jokowi: Rakyat Dapat Manfaat atau Tidak dari Belanja Negara?

 

Sedikitnya terdapat 21 pasal yang mengatur tentang kewajiban dan larangan bagi kepala daerah berikut sanksinya.

Ia lantas menyebutkan ada sanksi teguran pertama, teguran kedua, penarikan kewenangan, sanksi penghentian pembayaran gaji 3 bulan, 6 bulan, sampai pemberhentian sementara.

"Akan tetapi, kami tidak ingin sampai ke sana, yang jelas kalau mungkin ada yang belum, tidak sesuai dengan arahan tadi, karena ini adalah program nasional, program penting untuk menyelamatkan dan memperkuat daya tahan kita dari tekanan ekonomi dunia, ya kita akan mulai yang soft dari teguran-teguran," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com