Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Banjir, Berikut Langkah Mengamankan Dokumen Kependudukan

Kompas.com - 25/02/2020, 18:53 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arief Fakhrulloh mengingatkan warga untuk menjaga baik-baik dokumen kependudukan yang mereka miliki, terutama saat musim bencana seperti banjir.

"Tolong masyarakat menjaga baik-baik dokumen kependudukan yg dimiliki. Jangan karena gratis maka menyimpannya sembarangan," ujar Zudan saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (25/2/2020).

Menurut dia, ada dua kelompok dokumen kependudukan yang penting. 

Pertama, dokumen kependudukan yang berupa kartu yang terdiri dari e-KTP, kartu keluarga (KK), dan kartu identitas anak (KIA).

Baca juga: Dukcapil Minta Kepala Dinas Segera Data Warga yang Kehilangan Dokumen akibat Banjir

Kedua, dokumen kependudukan yang berupa akta, meliputi akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan anak, dan akta pengesahan anak.

Kemudian, ada dokumen kependudukan yang berupa surat.

Dokumen jenis ini meliputi 14 surat yang meliputi surat keterangan pindah, surat keterangan pindah datang, surat keterangan pindah ke luar negeri, surat keterangan datang dari luar negeri, surat keterangan tempat tinggal, surat keterangan kelahiran, dan surat keterangan lahir-mati.

Kemudian, surat keterangan pembatalan perkawinan, surat keterangan pembatalan perceraian, surat keterangan kematian, surat keterangan pengangkatan anak, surat keterangan pelepasan kewarganegaraan Indonesia, surat keterangan pengganti tanda identitas, dan surat keterangan pencatatan sipil.

"Yang sangat urgent itu ada 3 kartu san 6 akta. Sementara 14 surat itu sifatnya penting karena merupakan surat keterangan untuk menuju atau dasar membuat akta atau kartu," ucap Zudan.

Tips simpan dokumen 

Ia juga menyampaikan tips menyimpan dokumen kependudukan. 

Baca juga: 7 Kali Banjir, Warga Cipinang Melayu Minta Anies Segera Normalisasi Kali Sunter

Pertama, dokumen kependudukan dan dokumen lain disarankan untuk diletakan di lemari atau ditempat yang tidak terjangkau air.

"Kedua, agar dokumen tersebut dilaminating," ucap Zudan.

Jika warga mengalami kehilangan atau kerusakan dokumen-dokumen di atas, Zudan mengimbau mereka segera mengurusnya ke Dinas Dukcapil setempat.

"Kalau hilang segera urus dokumen ke Dinas Dukcapil, terutama untuk KK dan e-KTP. Diurusnya boleh kolektif melalui RT atau RW setempat. Silakan langsung melapor," kata Zudan.

Ia mengatakan, untuk warga korban banjir, laporan bisa dilakukan tanpa surat keterangan kepolisian.

"Kita mudahkan, laporan tanpa surat keterangan kepolisian bagi korban banjir, tetapi harus menjelaskan bahwa yang bersangkutan merupakan korban banjir," ucap dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com