Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Banjir, Berikut Langkah Mengamankan Dokumen Kependudukan

Kompas.com - 25/02/2020, 18:53 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arief Fakhrulloh mengingatkan warga untuk menjaga baik-baik dokumen kependudukan yang mereka miliki, terutama saat musim bencana seperti banjir.

"Tolong masyarakat menjaga baik-baik dokumen kependudukan yg dimiliki. Jangan karena gratis maka menyimpannya sembarangan," ujar Zudan saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (25/2/2020).

Menurut dia, ada dua kelompok dokumen kependudukan yang penting. 

Pertama, dokumen kependudukan yang berupa kartu yang terdiri dari e-KTP, kartu keluarga (KK), dan kartu identitas anak (KIA).

Baca juga: Dukcapil Minta Kepala Dinas Segera Data Warga yang Kehilangan Dokumen akibat Banjir

Kedua, dokumen kependudukan yang berupa akta, meliputi akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan anak, dan akta pengesahan anak.

Kemudian, ada dokumen kependudukan yang berupa surat.

Dokumen jenis ini meliputi 14 surat yang meliputi surat keterangan pindah, surat keterangan pindah datang, surat keterangan pindah ke luar negeri, surat keterangan datang dari luar negeri, surat keterangan tempat tinggal, surat keterangan kelahiran, dan surat keterangan lahir-mati.

Kemudian, surat keterangan pembatalan perkawinan, surat keterangan pembatalan perceraian, surat keterangan kematian, surat keterangan pengangkatan anak, surat keterangan pelepasan kewarganegaraan Indonesia, surat keterangan pengganti tanda identitas, dan surat keterangan pencatatan sipil.

"Yang sangat urgent itu ada 3 kartu san 6 akta. Sementara 14 surat itu sifatnya penting karena merupakan surat keterangan untuk menuju atau dasar membuat akta atau kartu," ucap Zudan.

Tips simpan dokumen 

Ia juga menyampaikan tips menyimpan dokumen kependudukan. 

Baca juga: 7 Kali Banjir, Warga Cipinang Melayu Minta Anies Segera Normalisasi Kali Sunter

Pertama, dokumen kependudukan dan dokumen lain disarankan untuk diletakan di lemari atau ditempat yang tidak terjangkau air.

"Kedua, agar dokumen tersebut dilaminating," ucap Zudan.

Jika warga mengalami kehilangan atau kerusakan dokumen-dokumen di atas, Zudan mengimbau mereka segera mengurusnya ke Dinas Dukcapil setempat.

"Kalau hilang segera urus dokumen ke Dinas Dukcapil, terutama untuk KK dan e-KTP. Diurusnya boleh kolektif melalui RT atau RW setempat. Silakan langsung melapor," kata Zudan.

Ia mengatakan, untuk warga korban banjir, laporan bisa dilakukan tanpa surat keterangan kepolisian.

"Kita mudahkan, laporan tanpa surat keterangan kepolisian bagi korban banjir, tetapi harus menjelaskan bahwa yang bersangkutan merupakan korban banjir," ucap dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com