JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arief Fakhrulloh mengingatkan warga untuk menjaga baik-baik dokumen kependudukan yang mereka miliki, terutama saat musim bencana seperti banjir.
"Tolong masyarakat menjaga baik-baik dokumen kependudukan yg dimiliki. Jangan karena gratis maka menyimpannya sembarangan," ujar Zudan saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (25/2/2020).
Menurut dia, ada dua kelompok dokumen kependudukan yang penting.
Pertama, dokumen kependudukan yang berupa kartu yang terdiri dari e-KTP, kartu keluarga (KK), dan kartu identitas anak (KIA).
Baca juga: Dukcapil Minta Kepala Dinas Segera Data Warga yang Kehilangan Dokumen akibat Banjir
Kedua, dokumen kependudukan yang berupa akta, meliputi akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan anak, dan akta pengesahan anak.
Kemudian, ada dokumen kependudukan yang berupa surat.
Dokumen jenis ini meliputi 14 surat yang meliputi surat keterangan pindah, surat keterangan pindah datang, surat keterangan pindah ke luar negeri, surat keterangan datang dari luar negeri, surat keterangan tempat tinggal, surat keterangan kelahiran, dan surat keterangan lahir-mati.
Kemudian, surat keterangan pembatalan perkawinan, surat keterangan pembatalan perceraian, surat keterangan kematian, surat keterangan pengangkatan anak, surat keterangan pelepasan kewarganegaraan Indonesia, surat keterangan pengganti tanda identitas, dan surat keterangan pencatatan sipil.
"Yang sangat urgent itu ada 3 kartu san 6 akta. Sementara 14 surat itu sifatnya penting karena merupakan surat keterangan untuk menuju atau dasar membuat akta atau kartu," ucap Zudan.
Tips simpan dokumen
Ia juga menyampaikan tips menyimpan dokumen kependudukan.
Baca juga: 7 Kali Banjir, Warga Cipinang Melayu Minta Anies Segera Normalisasi Kali Sunter
Pertama, dokumen kependudukan dan dokumen lain disarankan untuk diletakan di lemari atau ditempat yang tidak terjangkau air.
"Kedua, agar dokumen tersebut dilaminating," ucap Zudan.
Jika warga mengalami kehilangan atau kerusakan dokumen-dokumen di atas, Zudan mengimbau mereka segera mengurusnya ke Dinas Dukcapil setempat.
"Kalau hilang segera urus dokumen ke Dinas Dukcapil, terutama untuk KK dan e-KTP. Diurusnya boleh kolektif melalui RT atau RW setempat. Silakan langsung melapor," kata Zudan.
Ia mengatakan, untuk warga korban banjir, laporan bisa dilakukan tanpa surat keterangan kepolisian.
"Kita mudahkan, laporan tanpa surat keterangan kepolisian bagi korban banjir, tetapi harus menjelaskan bahwa yang bersangkutan merupakan korban banjir," ucap dia.