Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kata MA soal Larangan Wartawan Mengambil Gambar Saat Sidang

Kompas.com - 25/02/2020, 16:28 WIB
Sania Mashabi,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah angkat bicara terkait surat edaran yang dijadikan acuan Hakim Pengadilan Negeri Makassar untuk melarang wartawan mengambil gambar saat persidangan berlangsung.

Menurut Abdullah, aturan tersebut sudah ada sejak lama.

"Sidang itu sakral. Aturan itu sudah ada sejak adanya Departemen Kehakiman dahulu. Aturan tersebut universal," kata Abdullah melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (25/2/2020).

Baca juga: Terima Surat dari MA, Hakim PN Makassar Larang Sidang Dipotret

Abdullah kemudian menjelaskan bahwa beberapa negara justru memiliki penjagaan ketat bagi jurnalis yang ingin meliput persidangan.

Negara-negara tersebut di antaranya Amerika Serikat dan Singapura.

"Di Singapura jangankan memotret, membawa alat foto saja dilarang. Begitu memotret, langsung dirampas," papar Abdullah.

Saat ditanya apakah surat itu bisa menghalangi kewajiban wartawan mewartakan sebuah fakta, Abdullah tidak merespons pertanyaan tersebut.

Baca juga: Wartawan Tanya Soal Revitalisasi TIM, Anies: Kita Main Tik Tok Dulu Saja

Ketika Kompas.com mencoba menghubunginya melalui telepon, Abdullah juga tidak kunjung mengangkatnya.

Sebelumnya, beberapa hakim di Pengadilan Negeri Makassar melarang wartawan mengambil gambar saat persidangan berlangsung.

Para hakim berpendapat, pengambilan gambar bisa berbuntut pidana. Pelarangan pengambil gambar terjadi di sidang pidana umum, narkotika ataupun tindak pidana korupsi.

Seperti pada sidang kasus penganiayaan taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar Aldama Putra Pongkala.

Baca juga: Sidak ke PN Jakarta Barat, KPK dan MA Temukan Dugaan Gratifikasi Rp 15 Juta

Hakim marah dan melarang langsung awak wartawan yang ingin pemotretan saat sidang berlangsung.

Humas Pengadilan Negeri Makassar Doddi Hendrasakti mengatakan, pelarangan pengambilan gambar saat sidang termaktub dalam surat edaran yang dikeluarkan Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia.

"Surat edaran Dirjen Peradilan Umum Nomor 2 tahun 2020 tentang 'Tata Cara Menghadiri Sidang di Pengadilan Negeri' lebih jelas dan konkrit penjelasannya," kata Doddi kepada Kompas.com, Senin (24/2/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com