JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah angkat bicara terkait surat edaran yang dijadikan acuan Hakim Pengadilan Negeri Makassar untuk melarang wartawan mengambil gambar saat persidangan berlangsung.
Menurut Abdullah, aturan tersebut sudah ada sejak lama.
"Sidang itu sakral. Aturan itu sudah ada sejak adanya Departemen Kehakiman dahulu. Aturan tersebut universal," kata Abdullah melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (25/2/2020).
Baca juga: Terima Surat dari MA, Hakim PN Makassar Larang Sidang Dipotret
Abdullah kemudian menjelaskan bahwa beberapa negara justru memiliki penjagaan ketat bagi jurnalis yang ingin meliput persidangan.
Negara-negara tersebut di antaranya Amerika Serikat dan Singapura.
"Di Singapura jangankan memotret, membawa alat foto saja dilarang. Begitu memotret, langsung dirampas," papar Abdullah.
Saat ditanya apakah surat itu bisa menghalangi kewajiban wartawan mewartakan sebuah fakta, Abdullah tidak merespons pertanyaan tersebut.
Baca juga: Wartawan Tanya Soal Revitalisasi TIM, Anies: Kita Main Tik Tok Dulu Saja
Ketika Kompas.com mencoba menghubunginya melalui telepon, Abdullah juga tidak kunjung mengangkatnya.
Sebelumnya, beberapa hakim di Pengadilan Negeri Makassar melarang wartawan mengambil gambar saat persidangan berlangsung.
Para hakim berpendapat, pengambilan gambar bisa berbuntut pidana. Pelarangan pengambil gambar terjadi di sidang pidana umum, narkotika ataupun tindak pidana korupsi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.