JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah angkat bicara terkait surat edaran yang dijadikan acuan Hakim Pengadilan Negeri Makassar untuk melarang wartawan mengambil gambar saat persidangan berlangsung.
Menurut Abdullah, aturan tersebut sudah ada sejak lama.
"Sidang itu sakral. Aturan itu sudah ada sejak adanya Departemen Kehakiman dahulu. Aturan tersebut universal," kata Abdullah melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (25/2/2020).
Baca juga: Terima Surat dari MA, Hakim PN Makassar Larang Sidang Dipotret
Abdullah kemudian menjelaskan bahwa beberapa negara justru memiliki penjagaan ketat bagi jurnalis yang ingin meliput persidangan.
Negara-negara tersebut di antaranya Amerika Serikat dan Singapura.
"Di Singapura jangankan memotret, membawa alat foto saja dilarang. Begitu memotret, langsung dirampas," papar Abdullah.
Saat ditanya apakah surat itu bisa menghalangi kewajiban wartawan mewartakan sebuah fakta, Abdullah tidak merespons pertanyaan tersebut.
Baca juga: Wartawan Tanya Soal Revitalisasi TIM, Anies: Kita Main Tik Tok Dulu Saja
Ketika Kompas.com mencoba menghubunginya melalui telepon, Abdullah juga tidak kunjung mengangkatnya.
Sebelumnya, beberapa hakim di Pengadilan Negeri Makassar melarang wartawan mengambil gambar saat persidangan berlangsung.
Para hakim berpendapat, pengambilan gambar bisa berbuntut pidana. Pelarangan pengambil gambar terjadi di sidang pidana umum, narkotika ataupun tindak pidana korupsi.
Seperti pada sidang kasus penganiayaan taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar Aldama Putra Pongkala.
Baca juga: Sidak ke PN Jakarta Barat, KPK dan MA Temukan Dugaan Gratifikasi Rp 15 Juta
Hakim marah dan melarang langsung awak wartawan yang ingin pemotretan saat sidang berlangsung.
Humas Pengadilan Negeri Makassar Doddi Hendrasakti mengatakan, pelarangan pengambilan gambar saat sidang termaktub dalam surat edaran yang dikeluarkan Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia.
"Surat edaran Dirjen Peradilan Umum Nomor 2 tahun 2020 tentang 'Tata Cara Menghadiri Sidang di Pengadilan Negeri' lebih jelas dan konkrit penjelasannya," kata Doddi kepada Kompas.com, Senin (24/2/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.