Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicecar soal Salah Ketik Omnibus Law Cipta Kerja, Yasonna: Dimasukkan ke DIM Saja

Kompas.com - 25/02/2020, 16:21 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dicecar pertanyaan terkait Pasal 170 Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang disebut salah ketik oleh pemerintah.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafii mempertanyakan, salah ketik dalam Pasal 170 dalam RUU Cipta Kerja.

Ia mengatakan, jika Pasal 170 itu merupakan keinginan pemerintah, lebih baik dinyatakan secara terbuka dalam forum rapat.

"Kalau memang itu (Pasal 170) benar keinginan pemerintah, harusnya dinyatakan saja. Terserah pada DPR mau diubah apa tidak, tapi memang itu usulan pemerintah seperti itu?," kata Syafii dalam rapat Komisi III dengan Kemenkumham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Baca juga: Gerindra Minta Pemerintah Perbaiki Salah Ketik pada RUU Cipta Kerja

Namun, Yasonna tak menjawab secara jelas pertanyaan dari Syafi'i.

Ia hanya mengatakan, sebaiknya pasal tersebut dibahas bersama DPR dan dimasukan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

"Baik, untuk tidak berpanjang-panjang, dimasukan saja di DIM-nya saja Pak," ujar Yasonna.

Kemudian, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, Pasal 170 dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi.

Baca juga: Kalau Pasal 170 Salah Ketik, Masa Bisa Sepanjang Itu...

Oleh karenanya, ia meminta Yasonna menjelaskan kesalahan ketik pada pasal tersebut.

"Khususnya Pasal 170, itu sangat jelas antidemokrasi, antikonstitusi, kalau Peraturan Pemerintah bisa mengubah UU, kita ingin penjelasan," kata Habib.

Yasonna mengatakan, Pasal 170 yang mengatur bahwa pemerintah dapat mengubah Undang-Undang melalui Peraturan Pemerintah (PP) perlu dibahas dengan DPR.

"Khusus soal PP ini diatur (dalam RUU Cipta Kerja) harus dikonsultasikan dengan DPR ya, jadi saya kira warning dan kesalahan, silakan dimasukan saja di DIM," pungkasnya.

Baca juga: Anggota Komisi III Ragukan Alasan Salah Ketik Pasal 170 RUU Cipta Kerja

Adapun berdasarkan penelusuran Kompas.com, Pasal 170 ayat 1 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja berbunyi:

"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini,".

Kemudian, pada Pasal 170 ayat 2 disebutkan bahwa perubahan ketentuan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Ayat berikutnya menyatakan dalam rangka penetapan peraturan pemerintah, pemerintah dapat berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca juga: Soal Salah Ketik di RUU Cipta Kerja, Wakil Ketua Baleg DPR Minta Pemerintah Jelaskan

Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya menanggapi aturan dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja yang menyebut pemerintah bisa mencabut undang-undang (UU) lewat peraturan pemerintah (PP).

Menurut Mahfud, ada kemungkinan salah ketik terkait aturan itu.

"Kalau isi UU diganti dengan PP, diganti dengan perpres, itu tidak bisa. Mungkin itu keliru ketik atau mungkin kalimatnya tidak begitu. Saya tidak tahu kalau ada (aturan) begitu (di dalam draf)," ujar Mahfud di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (17/2/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Nasional
Arief Poyuono Ajukan Amicus Curiae, Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Arief Poyuono Ajukan Amicus Curiae, Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Nasional
Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Nasional
Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Nasional
Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com