Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Janji Kejaksaan Agung Tuntaskan Berkas Peristiwa Paniai...

Kompas.com - 25/02/2020, 11:04 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pekan berlalu sejak Kejaksaan Agung menerima berkas penyelidikan peristiwa Paniai di Papua dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Namun, Kejaksaan Agung belum juga memberikan jawaban terhadap berkas tersebut meski telah melontarkan sejumlah janji.

Peristiwa itu diketahui telah ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.

Komnas HAM telah melakukan penyelidikan selama lima tahun, mulai dari tahun 2015 hingga 2020.

Baca juga: Kejagung Gelar Rapat soal Berkas Peristiwa Paniai dari Komnas HAM

Dalam Peristiwa Paniai, terjadi kekerasan penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang yang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk.

Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka penganiayaan.

11 Februari 2020

Komnas HAM menyerahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Agung pada Selasa (11/2/2020).

Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga berharap Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti berkas tersebut.

Menurut Sandra, seharusnya Kejaksaan Agung tak memiliki kesulitan untuk menindaklanjuti dikarenakan para pihak terkait masih hidup.

Baca juga: Kejagung Teliti Ulang Berkas Penyelidikan Kasus Paniai dari Komnas HAM

"Saya berharap kasus ini bisa menjadi satu kasus yang betul-betul selesai dengan tuntas karena tidak ada alasan untuk tidak menuntaskannya. Oleh karena itu, kami dari tim berharap untuk Kejagung segera menindaklanjuti dan membentuk tim penyidikan," kata Sandra saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).

14 Februari 2020

Berkas penyelidikan tersebut kemudian diterima oleh Kejaksaan Agung pada Jumat (14/2/2020).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Direktorat HAM pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus akan meneliti kelengkapan berkas tersebut.

"Penyidik Direktorat HAM Berat mempunyai waktu untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang disampaikan oleh Komnas HAM ini apakah memenuhi syarat formil atau materiil," ujar Hari di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).

Baca juga: Polda Papua Diduga Lakukan Obstruction of Justice dalam Penanganan Peristiwa Paniai, Polri Tunggu Laporan Komnas HAM

Apabila dinilai masih kurang, maka berkas akan dikembalikan ke Komnas HAM dengan disertai petunjuk untuk melengkapi.

Namun, apabila dinyatakan lengkap, status kasus dapat ditingkatkan ke penyidikan dan dilanjutkan ke proses berikutnya.

19 Februari 2020/20 Februari 2020

Usai diteliti, Kejaksaan Agung berjanji akan memberi tanggapan terkait kelengkapan berkas penyelidikan tersebut dalam beberapa hari ke depan sejak Selasa (18/2/2020).

"Masih diteliti, dipelajari, kemudian menjanjikan 1-2 hari ini untuk memberikan jawaban kepada Komnas HAM, apakah sudah memenuhi syarat formil, materiil, atau belum. Kalau belum (lengkap) dikembalikan," kata Hari, Selasa.

Baca juga: Mahfud MD Pastikan Kejagung Tindaklanjuti Hasil Penyelidikan Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai

Namun, hingga waktu yang dijanjikan, Kejaksaan Agung tak kunjung memberi jawaban. Korps Adhyaksa itu kembali berdalih bahwa berkas masih diteliti.

24 Februari 2020

Dikarenakan berkas masih diteliti, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berjanji bahwa tanggapan akan diungkapkan Senin (24/2/2020).

"Senin katanya nanti, diterima atau dikembalikannya Senin," kata Burhanuddin di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).

Lagi-lagi, janji tersebut tidak dipenuhi.

Hari Setiyono menuturkan, berkas tersebut sedang diteliti ulang.

"Berkas Paniai tadi terkonfirmasi dengan Direktur HAM Berat sedang dilakukan penelitian ulang," kata Hari di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).

Menurut dia, jaksa meneliti kembali apakah berkas tersebut sudah memenuhi syarat formil.

Baca juga: Setara: Moeldoko Tak Perlu Reaktif soal Peristiwa Paniai jadi Kasus HAM Berat

Selain itu, jaksa juga mendalami isi berkas, apakah bukti sudah dinilai cukup sesuai dengan dugaan yang disangkakan.

25 Februari 2020

Setelah diteliti ulang, jaksa peneliti akan melakukan rapat pada Selasa (25/2/2020) untuk menyimpulkan hasilnya.

Diharapkan, kesimpulan terhadap berkas tersebut dapat disimpulkan pada rapat itu.

"Direktur HAM menjanjikan, mudah-mudahan besok sudah ada hasil pertemuan tim itu untuk menyimpulkan," kata Hari, Senin (24/2/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com