JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pekan berlalu sejak Kejaksaan Agung menerima berkas penyelidikan peristiwa Paniai di Papua dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Namun, Kejaksaan Agung belum juga memberikan jawaban terhadap berkas tersebut meski telah melontarkan sejumlah janji.
Peristiwa itu diketahui telah ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.
Komnas HAM telah melakukan penyelidikan selama lima tahun, mulai dari tahun 2015 hingga 2020.
Baca juga: Kejagung Gelar Rapat soal Berkas Peristiwa Paniai dari Komnas HAM
Dalam Peristiwa Paniai, terjadi kekerasan penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang yang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk.
Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka penganiayaan.
11 Februari 2020
Komnas HAM menyerahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Agung pada Selasa (11/2/2020).
Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga berharap Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti berkas tersebut.
Menurut Sandra, seharusnya Kejaksaan Agung tak memiliki kesulitan untuk menindaklanjuti dikarenakan para pihak terkait masih hidup.
Baca juga: Kejagung Teliti Ulang Berkas Penyelidikan Kasus Paniai dari Komnas HAM
"Saya berharap kasus ini bisa menjadi satu kasus yang betul-betul selesai dengan tuntas karena tidak ada alasan untuk tidak menuntaskannya. Oleh karena itu, kami dari tim berharap untuk Kejagung segera menindaklanjuti dan membentuk tim penyidikan," kata Sandra saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).
14 Februari 2020
Berkas penyelidikan tersebut kemudian diterima oleh Kejaksaan Agung pada Jumat (14/2/2020).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Direktorat HAM pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus akan meneliti kelengkapan berkas tersebut.
"Penyidik Direktorat HAM Berat mempunyai waktu untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang disampaikan oleh Komnas HAM ini apakah memenuhi syarat formil atau materiil," ujar Hari di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).