JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung masih belum memberi jawaban terhadap berkas penyelidikan peristiwa Paniai di Papua yang dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, pihaknya berjanji akan memberi jawaban kepada Komnas HAM secepatnya.
"Direktur HAM menjanjikan, mudah-mudahan besok sudah ada hasil pertemuan tim itu untuk menyimpulkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
Baca juga: Mahfud MD Pastikan Kejagung Tindaklanjuti Hasil Penyelidikan Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai
Sebelumnya, Komnas HAM menyerahkan berkas penyelidikan peristiwa tersebut ke Kejagung pada Selasa (11/2/2020).
Kemudian, pada Selasa (18/2/2020), Kejagung berjanji memberi jawaban sekitar 1-2 hari setelahnya.
Namun, Kejagung tak kunjung memberi jawaban. Hingga akhirnya pada Jumat (21/2/2020), Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan tanggapan atas berkas tersebut akan diberikan pada Senin (24/2/2020).
Hari menuturkan, Kejagung sedang meneliti ulang berkas penyelidikan peristiwa di Papua tersebut.
Jaksa peneliti, katanya, akan melakukan rapat pada Selasa (25/2/2020) untuk menyimpulkan hasilnya.
Menurut Hari, jaksa meneliti kembali apakah berkas tersebut sudah memenuhi syarat formil.
Selain itu, jaksa juga mendalami isi berkas, apakah bukti sudah dinilai cukup sesuai dengan dugaan yang disangkakan.
"Misalnya, diduga yang terbunuh itu adalah empat orang, misalnya yah. Nah dibunuhnya itu apakah pembunuhan biasa ataukah masuk dalam kategori pelanggaran HAM yang berat. Kalau pembunuhan biasa, maka penyelesaiannya tentu bukan melalui mekanisme peradilan HAM ad hoc," ujarnya.
Baca juga: Kejagung Teliti Ulang Berkas Penyelidikan Kasus Paniai dari Komnas HAM
Diberitakan, Komnas HAM menetapkan Peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat. Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.
Keputusan paripurna khusus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc, yang bekerja selama 5 tahun mulai dari tahun 2015 hingga 2020.
Dalam Peristiwa Paniai terjadi kekerasan penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang yang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk. Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka penganiayaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.