JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mendeteksi aset para tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di 10 negara.
Namun, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah enggan merinci negara-negara yang dimaksud.
"10 negara. Tapi kita tidak sebutkan negaranya takut nanti bergeser mereka (hartanya)," kata Febrie di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020) malam.
Namun, sebelumnya ia sempat menyebut bahwa aset para tersangka ada yang dilarikan ke Singapura dan Eropa.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Saksi dari Perusahaan Pemilik Apartemen South Hills
Menurutnya, penerima aliran dana milik tersangka di luar negeri berupa perusahaan dan perorangan.
Kendati demikian, Febrie mengaku belum mengetahui jumlah pasti berapa penerima di luar negeri tersebut. Ia juga belum merinci jumlah aset di luar negeri itu.
Saat ini, Kejagung terus bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, serta Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung.
Penyidik akan mengejar aset yang terkait dengan kasus Jiwasraya dalam rangka pengembalian kerugian negara.
"Masih diusahakan terus (penelusuran aset tersangka di luar negeri), tetapi kan tidak semudah itu kalau di luar, ada jalur diplomatiknya," tutur dia.
Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Para tersangka terdiri dari, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Baca juga: Kejagung Ajukan Pembukaan Blokir terhadap 2 SID di Kasus Jiwasraya
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, total nilai aset yang disita sekitar Rp 11 triliun.
Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.