Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Siapkan Diskresi untuk Kasus Masyarakat Kecil

Kompas.com - 25/02/2020, 05:55 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, akan menggunakan kewenangan dikresi hukum di Kejaksaan, terutama untuk kasus yang dialami masyarakat kecil.

Burhan mengatakan, hal ini perlu dilakukan menyusul banyak kasus yang menimpa masyarakat kecil dan dirasa tak cukup memenuhi rasa keadilan.

Ia pun mencontohkan, kasus seorang kakek di Sumatera Utara yang mencuri karet seharga Rp 17.000.

Baca juga: Jaksa Agung Akui Penegakkan Hukum di Indonesia Belum Penuhi Rasa Keadilan

"Saya juga akan melakukan diskresi atas beberapa perkara yang menyentuh hati masyarakat. Ada beberapa perkara misalnya pencurian, yang terakhir itu di Sumatera Utara adalah karet yang harganya hanya 17.000," kata Burhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (24/2/2020).

Burhan mengatakan, ia tak bisa menyalahkan jaksa dalam memutuskan sebuah kasus. Menurutnya, jaksa sedang menjalankan aturan formil.

Di sisi lain, kata Burhan, aturan formil kerap kali tidak menggunakan hati nurani. Oleh karenanya, Burhan menilai rasa keadilan itu harus ada untuk masyarakat kecil.

"Saya ingin mengajak teman-teman harus tetap memperhatikan rasa keadilan yang ada di masyarakat. Ini saya sampaikan mumpung para kejati ngumpul di sini," ujarnya.

Lebih lanjut, Burhan mengatakan, dalam waktu dekat Kejaksaan Agung akan menggunakan dikresi tersebut

"Dalam waktu dekat saya akan buat aturan itu, dan saudara laksanakan, kalau saudara masih melukai hati masyarakat saya akan tindak," pungkasnya.

Diberitakan, Samirin, kakek 68 tahun asal Simalungun, Sumatera Utara divonis dua bulan penjara setelah terbukti mencuri geta pohon karet seberat 1,9 kilogram.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat.

Getah karet senilai Rp 17.000 tersebut dipungut Samirin di perkebunan PT Brigstone Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Samirin sempat ditahan di Polsek Serbelawan, Polres Simalungun pada 17 Juli 2019.

Baca juga: Divonis 2 Bulan, Kakek Samirin yang Pungut Getah Karet Seharga RP 17.000 Akhirnya Bebas

Polisi kemudian melimpahkan kasus ini pada 12 November 2019 ke Kejari Simalungun.

Pelimpahan itu bersama barang bukti getah karet dengan ancaman UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Jaksa menuntut Samirin dengan ancaman 10 bulan penjara. Namun, pada Rabu (15/1/2020) hakim memutus Samirin dengan penjara 64 hari.

Samirin yang sudah menjalani masa penahanan selama 63 hari akhirnya bebas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Nasional
Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Nasional
Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri 'Open House' di Teuku Umar

Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri "Open House" di Teuku Umar

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan 'Amicus Curiae' ke MK

Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com