JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum Said Salahuddin mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dalam bentuk omnibus law yang disodorkan pemerintah kepada DPR, tidak pernah terencana sejak awal.
"Munculnya program omnibus law dalam Perpres RPJMN yang ditindaklanjuti pemerintah dengan mengusulkan pembentukan sejumlah UU kepada DPR dengan menggunakan metode omnibus law pantas dipertanyakan," kata Said dalam sebuah diskusi di Kantor DPP PKS, Jakarta, Senin (24/2/2020).
Baca juga: Puan Sebut Pemerintah Tak Maksimal Sosialisasikan Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Ia menjelaskan, setelah Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dihapus, perencanaan pembangunan nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU SPPN).
Perencanaan yang sifatnya jangka panjang, ditetapkan berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (UU RPJPN).
Sementara, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk setiap periode pemerintahan disusun oleh Presiden melalui Perpres.
Dalam menyusun RPJMN, selain menjadikan UU SPPN dan UU RPJPN sebagai landasannya, landasan lain yang digunakan Presiden adalah visi, misi dan program Presiden yang dijanjikan kepada rakyat ketika masih berstatus sebagai calon saat pilpres.
"Oleh sebab itu, dalam menyusun RPJMN Presiden tidak dapat keluar apalagi sampai mengingkari janji politiknya. Sebab RPJMN sejatinya adalah penjabaran atas visi, misi, dan program capres-cawapres yang memenangkan pemilu," ujar dia.
Baca juga: Ombudsman Sarankan Pemerintah Tarik Draf RUU Cipta Kerja
Namun yang jadi persoalan, ia mengatakan, Jokowi tidak pernah menyebut sama sekali rencana pembentukan omnibus law.
Wacana omnibus law justru pertama kali mencuat ketika mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution, memberikan pemaparan dalam sebuah acara pada 28 Maret 2018 silam.
"Tapi saat itu, Jokowi-Ma'ruf belum dicalonkan sebagai capres-cawapres, sehingga pasangan tersebut belum menyusun visi, misi, dan program kampanye. Naskah visi, misi, dan program pasangan tersebut baru disusun pada 22 September 2018," ujar Said.
Baca juga: Walhi: RUU Cipta Kerja Seolah-olah Berpihak pada Rakyat, tapi Sebenarnya Layani Korporasi
Menurut Said, jika memang omnibus law menjadi rencana yang ingin direalisasikan secara serius oleh pemerintah, maka rencana itu seharusnya muncul dalam visi, misi dan program yang dikampanyekan.
Namun kenyataannya, hal itu justru tidak pernah terjadi. Hal inilah, kata Said, yang kemudian menjadi pertanyaan besar bagi sebagian kalangan.
"Sebab, selain bertentangan dengan UU SPPN dan UU RPJPN yang mengamanatkan bahwa pembangunan nasional harus berbasis pada perencanaan, dan ketika dirumuskan dalam RPJMN harus mengacu pada visi, misi, dan program yang menjadi janji politik Presiden, metode pembentukan UU melalui omnibus law juga memiliki sejumlah persoalan hukum yang lain. Diantaranya ditinjau dari aspek proses dan landasan hukum pembentukannya," ucap dia.
Baca juga: FRI: Perlindungan Pekerja Perempuan Terdampak RUU Cipta Kerja
Sikap berbeda justru ditunjukkan Jokowi ketika mengumumkan rencana pembentukan Pusat Legislasi Nasional. Jokowi pada saat debat pilpres pada 17 Januari 2019 bahkan secara tegas menjelaskan rencana pembentukan lembaga baru itu.
Salah satu tugas dan fungsi lembaga tersebut adalah melakukan perbaikan proses dan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Hal itu juga tertuang di dalam dokumen visi, misi, dan program kerja, meski tak secara spesifik menyebutkan istilah omnibus law.
Bahkan, untuk merealisasikan pembentukan lembaga tersebut, ia menuturkan, Jokowi langsung merevisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Baca juga: Sindikasi: RUU Cipta Kerja Tak Mendukung Kesejahteraan Pekerja Muda
Di dalam UU Nomor 15 Tahun 2019 yang menjadi UU pengganti UU 12/2011, pemerintah memasukkan sebelas pasal yang berisi tugas dan fungsi lembaga baru yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut.
"Jika penataan regulasi melalui pembentukan lembaga Pusat Legislasi Nasional atau dengan nama lain dapat dibenarkan menurut hukum karena terbukti sebagai program yang memiliki perencanaan, tertuang dalam visi, misi, serta program pasangan Jokowi-Ma’ruf, dan telah pula dicantumkan dalam Perpres RPJMN, lalu bagaimana dengan gagasan pemerintah membentuk UU melalui metode omnibus law?" ujarnya.
"Program tersebut ternyata sama sekali tidak pernah tertuang dalam naskah visi, misi, dan program pasangan pasangan Jokowi-Ma’ruf. Tidak pula ditemukan catatan bahwa program tersebut pernah dijanjikan pada masa kampanye Pilpres 2019. Ide itu tiba-tiba saja muncul dan langsung dimasukan dalam Perpres RPJMN yang diundangkan pada tanggal 20 Januari 2020," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.