Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Terima Syarat Dukungan 96 Bakal Paslon Independen Pilkada Kabupaten/Kota 2020

Kompas.com - 24/02/2020, 20:49 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima syarat dukungan untuk 96 bakal pasangan calon (paslon) perseorangan (independen) yang berencana maju pada pemilihan bupati dan pemilihan wali kota, Pilkada 2020.

”Status penyerahan dukungan yang diterima sebanyak 96 bakal paslon. Kemudian status penyerahan dukungan yang ditolak sebanyak 14 bakal paslon," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).

Baca juga: Pilkada 2020 Tingkat Kabupaten/Kota, 160 Paslon Berpotensi Maju Jalur Independen

 

Informasi penyerahan ini berdasarkan data terakhir penutupan penyerahan syarat dukungan untuk paslon independen pemilihan bupati dan pemilihan wali kota yang berakhir pukul 24.00 WIB, Minggu (23/2/2020).

Para bakal paslon kepala daerah yang diterima penyerahan dukungannya telah memenuhi ketentuan batas minimum syarat dukungan bagi para paslon independen.

Sebaliknya, KPU menolak penyerahan dukungan yang tidak memenuhi ketentuan batas minimum syarat dukungan untuk para paslon independen.

Evi kemudian merinci seluruh data yang diterima KPU.

Baca juga: Ada 12 Paslon Independen dalam Pilkada di Kaltim, Ini Daftarnya

 

Sebelumnya ada 361 bakal paslon kepala daerah yang sedianya akan menyerahkan syarat dukungan sebagai bakal paslon independen.

Hal ini teridentifikasi dari 361 paslon yang telah meminta password sistem informasi pencalonan (Silon) KPU.

Mereka berasal dari 181 kabupaten/kota yang menggelar pemilihan bupati dan pemilihan wali kota di Pilkada 2020.

Silon merupakan aplikasi yang digunakan untuk mengunggah syarat dukungan untuk para bakal paslon kepala daerah independen.

"Kemudian secara keseluruhan ada 223 bakal paslon kepala daerah yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU hingga 23 Februari 2020," tutur dia.

"Sebanyak 96 bakal paslon penyerahannya diterima, 14 paslon ditolak dan ada 113 bakal paslon yang saat ini penyerahan syarat dukungannya masih diperiksa oleh KPU, " jelas Evi.

Baca juga: Gagalnya Politikus Muda Maju Lewat Jalur Independen di Pilkada Depok 2020

Tahap pemeriksaan ini akan berlangsung hingga 26 Februari 2020.

Evi menegaskan, selama pemeriksaan berlangsung, bakal paslon independen sudah tidak bisa menyerahkan berkas lainnya ke KPU.

"Tahap pemeriksaannya sampai tanggal 26 Februari 2020. Ini tahap pemeriksaan saja. Untuk penyerahan berkas dukungan dari bakal pasangan calon lain sudah tidak bisa lagi, karena sudah ditutup pada 23 Februari 2020," kata Evi.

Baca juga: Tak Ada yang Daftar, Pilkada Depok 2020 Tanpa Calon Independen

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Nasional
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Nasional
Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Nasional
Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta Akan Hadir

Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta Akan Hadir

Nasional
Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Nasional
Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Nasional
Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Nasional
PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

Nasional
Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Nasional
AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

Nasional
Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Nasional
Ganjar-Mahfud Absen Saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Pengaruh

Ganjar-Mahfud Absen Saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Pengaruh

Nasional
Sudirman Said Sebut 'Dissenting Opinion' 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Sudirman Said Sebut "Dissenting Opinion" 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Nasional
Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com