JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya baru bekerja selama dua bulan sehingga terlalu dini untuk menilai kinerja KPK.
"Pimpinan KPK yang ada sekarang ini kan baru berusia 2 bulanan, sangat prematur untuk dituntut menunjukkan hasil kerjanya," kata Nawawi kepada wartawan, Senin (24/2/2020).
Ia menanggapi hasil survei yang menunjukkan kepuasan publik atas kinerja KPK di urutan keempat.
Nawawi juga mengungkit Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menjadi pijakan kerja pimpinan KPK yang juga baru diberlakukan.
Baca juga: Firli Bahuri: Presiden Tidak Pernah Mengintervensi Kinerja KPK
Pimpiman KPK periode 2019-2024 baru dilantik pada 20 Desember 2019 lalu, sedangkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK baru berlaku pada 17 Oktober 2019.
Kendati demikian, Nawawi menghormati hasil survei Indo Barometer tersebut.
" Survei itu karena merupakan hasil kerja yang profesional tentu harus dihargai, begitu juga dngan survei Indo Barometer. Khusus menyangkut KPK, juga dapat diterima, karena lebih banyak disandarkan pada belum terlihatnya hasil kerja," ujar Nawawi.
Dikutip dari Antara, hasil survei Indo Barometer menunjukkan bahwa institusi TNI menjadi lembaga negara yang memiliki tingkat kepercayaan publik paling tinggi yaitu dengan presentase 94 persen.
"Ada empat lembaga negara yang memiliki tingkat kepercayaan publik tinggi yaitu TNI (94 persen), presiden RI (89,7 persen), organisasi keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah (86,8 persen), dan KPK (81,8 persen)," kata Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/2/2020) kemarin.
Baca juga: Alvara Sebut Kepuasan Publik terhadap KPK Turun, Ini Kata Jubir
Dia mengatakan, meskipun angka kepercayaan publik pada KPK tergolong tinggi (81,8), posisi KPK berada di bawah tiga organisasi lainnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan