Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Nurhadi dan Menantunya Belum Terima SPDP

Kompas.com - 24/02/2020, 12:06 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi cs, Maqdir Ismail, menyebut klien-kliennya belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahmamah Agung.

"Rezky Herbiyono sama sekali belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK, sedangkan Nurhadi baru tahu adanya SPDP yang ditujukan padanya jauh-jauh hari setelah tanggal yang tertera dalam SPDP Nurhadi," kata Maqdir dalam keterangan tertulis, Senin (24/2/2020).

Baca juga: KPK Tak Datang, Sidang Perdana Praperadilan Nurhadi cs Ditunda

Maqdir menyebut, SPDP Nurhadi dikirimkan ke KPK ke sebuah rumah kosong di Mojokerto, Jawa Timur.

Maqdir melanjutkan, Rezky dan Nurhadi baru mengetahui bahwa keduanya menjadi tersangka setelah mendapat informasi dari sejumlab pihak, salah satunya konferensi pers yang digelar KPK.

"Itu berarti KPK tidak pernah menerbitkan SPDP kepada Rezky Herbiyono dan Nurhadi," ujar Maqdir.

Bila KPK menerbitkan SPDP untuk Rezky dan Nurhadi, menurut Maqdir, KPK tetap telah melanggar hukum acara yang berlaku sebagaimana ditentukan dalam Pasal 227 KUHAP.

Baca juga: KPK Kembali Panggil Anak dan Istri Eks Sekretaris MA Nurhadi

Di sisi lain, Maqdir juga mempersoalkan, penetapan Rezky, Nurhadi, dan tersangka lainnya, Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka karena ketiganya tidak pernah diperiksa sebagai "calon tersangka".

"(Penetapan tersangka itu) bertentangan dengan hukum acara dan due process of law sehingga sudah seharusnya penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Maqdir.

Adapun saat ini Nurhadi cs tengah mengajukan gugatan praperadilan ke KPK agar KPK mencabut status tersangka Nurhadi cs.

Baca juga: Sayembara Cari Nurhadi dan Harun Masiku, MAKI Titipkan 2 iPhone ke KPK

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pernah mempertanyakan posisi Maqdir saat ditanya soal SPDP Nurhadi cs, apakah Maqdir merupakan kuasa hukum Nurhadi cs dalam kasus di KPK atau kuasa hukum dalam praperadilan saja.

"Ini harus jelas dulu. Apa legal standing-nya dia bilang tidak menerima panggilan," kata Ali, Rabu (5/2/2020) lalu.

KPK sebelumnya menetapkan Nurhadi, Hiendra, dan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Baca juga: KPK Optimistis Bisa Tangkap Nurhadi dkk

Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com