JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan praperadilan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dkk terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), yang mestinya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020) hari ini, ditunda.
Anggota tim kuasa hukum Nurhadi dkk Hartanto mengatakan, sidang ditunda selama dua minggu karena KPK tidak menghadiri sidang.
"Sidangnya tidak lama tadi, karena KPK tidak hadir dan KPK hanya mengirimkan surat minta penundaan sidang dua minggu," kata Hartanto kepada wartawan.
Baca juga: Sayembara Cari Nurhadi dan Harun Masiku, MAKI Titipkan 2 iPhone ke KPK
Hartanto mengatakan, hakim mengabulkan permintaan KPK tersebut sehingga sidang baru akan digelar kembali pada Senin (9/3/2020) mendatang.
"Kita mengikuti proses saja yang sudah ditentukan oleh pengadilan," kata Hartanto menanggapi penundaan sidang.
Diketahui, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Baca juga: KPK Optimistis Bisa Tangkap Nurhadi dkk
Nurhadi dkk kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan meski sebelumnya praperadilan mereka pernah ditolak.
Kuasa hukum Nurhadi dkk, Maqdir Ismail, menjelaskan, dalam gugatan kali ini, pihaknya mempersoalkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) penetapan tersangka yang disebutnya tidak diterima secara langsung oleh Nurhadi dan kawan-kawan.
"SPDP itu kan syaratnya harus sampai ke orang yang ditetapkan. Rezky baru mengetahui dari orang yang dipanggil sebagai saksi," ujar Maqdir.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan