Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 24/02/2020, 11:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan praperadilan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dkk terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mestinya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020) hari ini, ditunda.

Anggota tim kuasa hukum Nurhadi dkk Hartanto mengatakan, sidang ditunda selama dua minggu karena KPK tidak menghadiri sidang.

"Sidangnya tidak lama tadi, karena KPK tidak hadir dan KPK hanya mengirimkan surat minta penundaan sidang dua minggu," kata Hartanto kepada wartawan.

Baca juga: Sayembara Cari Nurhadi dan Harun Masiku, MAKI Titipkan 2 iPhone ke KPK

Hartanto mengatakan, hakim mengabulkan permintaan KPK tersebut sehingga sidang baru akan digelar kembali pada Senin (9/3/2020) mendatang.

"Kita mengikuti proses saja yang sudah ditentukan oleh pengadilan," kata Hartanto menanggapi penundaan sidang.

Diketahui, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Baca juga: KPK Optimistis Bisa Tangkap Nurhadi dkk

Nurhadi dkk kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan meski sebelumnya praperadilan mereka pernah ditolak.

Kuasa hukum Nurhadi dkk, Maqdir Ismail, menjelaskan, dalam gugatan kali ini, pihaknya mempersoalkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) penetapan tersangka yang disebutnya tidak diterima secara langsung oleh Nurhadi dan kawan-kawan.

"SPDP itu kan syaratnya harus sampai ke orang yang ditetapkan. Rezky baru mengetahui dari orang yang dipanggil sebagai saksi," ujar Maqdir.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke