JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI Arief Hidayat Thamrin mengklaim proses pemilihan Direktur Utama (Dirut) TVRI pengganti Helmy Yahya sudah dikoordinasikan dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Menurut Arief, dalam koordinasi tersebut, tim pemilihan dirut mendapat penjelasan bahwa proses pencarian pengganti Helmy Yahya tak perlu rekomendasi dan izin dari KASN.
"Sudah mendapat penjelasan dari KASN bahwa tidak diperlukan rekomendasi apalagi izin dari KASN," kata Arief seperti dikutip Antara, Minggu (24/2/2020).
Baca juga: Ini 16 Nama Calon Dirut TVRI Pengganti Helmy Yahya yang Lulus Seleksi Makalah
Arief menambahkan, sesuai dengan statuta TVRI sebagai lembaga penyiaran publik (LPP), tata cara pemilihan Dewan Direksi dilaksanakan oleh Dewan Pengawas TVRI seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.
"Sebagaimana dilaksanakan pada saat memilih dan menetapkan beberapa periode Dewan Direksi LPP TVRI sebelumnya, Dewan Pengawas tidak memerlukan rekomendasi apalagi izin khusus dari KASN," kata Arief.
Dalam pesan singkatnya, dia pun mempertanyakan dasar hukum Komite Penyelamatan TVRI meminta KASN memberhentikan proses seleksi Dirut PAW TVRI.
Menurut Arief, Ketua Komite Penyelamatan TVRI tidak memiliki legalitas serta tidak mendapat mandat untuk mewakili seluruh karyawan/karyawati TVRI dari Dewan Pengawas TVRI.
"Apa dasar hukumnya dan kewenangan siapa yang mengangkat ketua komite? Dewan Pengawas LPP TVRI belum pernah mengeluarkan surat keputusan tentang Komite tersebut," ujar Arief.
Arief menduga pembentukan Komite Penyelamatan TVRI hanya untuk mewakili sekelompok kecil pegawai yang memiliki kepentingan tertentu.
Ia pun menerangkan bahwa dalam pemilihan Dirut TVRI PAW Helmy Yahya yang dibentuk bukan panitia seleksi (Pansel) yang aktif memilih dirut baru, melainkan panitia pemilihan yang melaksanakan tugas administratif dari Pelaksana Tugas Direktur Utama TVRI berdasarkan penetapan dari Dewan Pengawas TVRI guna mendukung pemilihan Dirut TVRI baru.
Panitia pemilihan ini, kata dia, bersifat administratif mendukung Dewas dalam proses pemilihan Dirut TVRI.
Tugasnya antara lain menerima pendaftaran, meneliti kelengkapan berkas persyaratan, dan menyampaikan kepada Dewan Pengawas LPP TVRI.
"Berbeda dari Pansel yang merupakan panitia seleksi yang dibentuk khusus untuk ikut aktif melakukan seleksi, biasanya terdiri para Ahli dan Praktisi," kata Arief.
Dalam pemilihan Dirut TVRI kali ini, Dewan Pengawas juga meminta panel ahli independen dari kalangan akademisi dan praktisi untuk melakukan penilaian, mulai dari telaah makalah tertulis.
Namun, kata Arief, ada sejumlah tahapan lagi yang akan dilakukan dalam proses yang dilakukan oleh panitia pemilihan, antara lain pendalaman materi makalah, assesment melalui Lembaga Psikologi Terapan Universitas Indonesia (LPT UI), tes kesehatan, dan diakhiri dengan uji kelayakan dan kepatutan oleh Dewan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.