Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas TVRI Sebut Pemilihan Dirut Tak Perlu Izin KASN

Kompas.com - 24/02/2020, 07:36 WIB
Krisiandi

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI Arief Hidayat Thamrin mengklaim proses pemilihan Direktur Utama (Dirut) TVRI pengganti Helmy Yahya sudah dikoordinasikan dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Menurut Arief, dalam koordinasi tersebut, tim pemilihan dirut mendapat penjelasan bahwa proses pencarian pengganti Helmy Yahya tak perlu rekomendasi dan izin dari KASN. 

"Sudah mendapat penjelasan dari KASN bahwa tidak diperlukan rekomendasi apalagi izin dari KASN," kata Arief seperti dikutip Antara, Minggu (24/2/2020).

Baca juga: Ini 16 Nama Calon Dirut TVRI Pengganti Helmy Yahya yang Lulus Seleksi Makalah

Arief menambahkan, sesuai dengan statuta TVRI sebagai lembaga penyiaran publik (LPP), tata cara pemilihan Dewan Direksi dilaksanakan oleh Dewan Pengawas TVRI seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.

"Sebagaimana dilaksanakan pada saat memilih dan menetapkan beberapa periode Dewan Direksi LPP TVRI sebelumnya, Dewan Pengawas tidak memerlukan rekomendasi apalagi izin khusus dari KASN," kata Arief.

Dalam pesan singkatnya, dia pun mempertanyakan dasar hukum Komite Penyelamatan TVRI meminta KASN memberhentikan proses seleksi Dirut PAW TVRI.

Menurut Arief, Ketua Komite Penyelamatan TVRI tidak memiliki legalitas serta tidak mendapat mandat untuk mewakili seluruh karyawan/karyawati TVRI dari Dewan Pengawas TVRI.

"Apa dasar hukumnya dan kewenangan siapa yang mengangkat ketua komite? Dewan Pengawas LPP TVRI belum pernah mengeluarkan surat keputusan tentang Komite tersebut," ujar Arief.

Arief menduga pembentukan Komite Penyelamatan TVRI hanya untuk mewakili sekelompok kecil pegawai yang memiliki kepentingan tertentu.

Ia pun menerangkan bahwa dalam pemilihan Dirut TVRI PAW Helmy Yahya yang dibentuk bukan panitia seleksi (Pansel) yang aktif memilih dirut baru, melainkan panitia pemilihan yang melaksanakan tugas administratif dari Pelaksana Tugas Direktur Utama TVRI berdasarkan penetapan dari Dewan Pengawas TVRI guna mendukung pemilihan Dirut TVRI baru.

Panitia pemilihan ini, kata dia, bersifat administratif mendukung Dewas dalam proses pemilihan Dirut TVRI.

Tugasnya antara lain menerima pendaftaran, meneliti kelengkapan berkas persyaratan, dan menyampaikan kepada Dewan Pengawas LPP TVRI.

"Berbeda dari Pansel yang merupakan panitia seleksi yang dibentuk khusus untuk ikut aktif melakukan seleksi, biasanya terdiri para Ahli dan Praktisi," kata Arief.

Dalam pemilihan Dirut TVRI kali ini, Dewan Pengawas juga meminta panel ahli independen dari kalangan akademisi dan praktisi untuk melakukan penilaian, mulai dari telaah makalah tertulis.

Namun, kata Arief, ada sejumlah tahapan lagi yang akan dilakukan dalam proses yang dilakukan oleh panitia pemilihan, antara lain pendalaman materi makalah, assesment melalui Lembaga Psikologi Terapan Universitas Indonesia (LPT UI), tes kesehatan, dan diakhiri dengan uji kelayakan dan kepatutan oleh Dewan.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com