Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bisa Buka Lagi Penyelidikan yang Dihentikan jika...

Kompas.com - 23/02/2020, 14:39 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyampaikan, penyelidikan dugaan korupsi yang dihentikan KPK bisa saja dibuka kembali jika ditemukan fakta baru seiring perjalanan waktu.

Hal itu disampaikan Ali menyangkut langkah KPK menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi.

"Sekalipun dihentikan, memang di SOP dan ketentuan undang-undang jika ditemukan fakta baru itu bisa dibuka kembali. Itu kemudian kenapa saya tidak bisa menyampaikan secara spesifik detailnya seperti apa, kasus apa saja, enggak bisa. Karena kalau ditemukan fakta baru itu bisa dibuka lagi," kata Ali dalam diskusi bertajuk "Dear KPK, Kok Main Hapus Kasus?" di Upnormal Coffee Roasters, Jakarta, Minggu (23/2/2020).

Baca juga: ICW: Langkah KPK Umumkan Penyelidikan yang Dihentikan Jadi Blunder

Menurut Ali, 36 perkara ini sebagian besar merupakan penyelidikan tertutup yang cenderung mengarah pada operasi tangkap tangan (OTT).

Sementara itu, penyelidikan terbuka mengarah pada dugaan korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara.

Ketika melakukan penyelidikan tertutup, kata Ali, tim penyelidik tak serta-merta langsung bisa menangkap seseorang tanpa didukung bukti permulaan yang cukup.

"Tertangkap tangan itu kan ada beberapa metode, bisa surveillance dan penyadapan. Nah kemudian begini, misalnya saya melaporkan penyelenggara negara akan ada indikasi suap, ternyata setelah dilakukan penyelidikan tidak ditemukan misalnya bukti komunikasinya, barang buktinya," ujar Ali.

"Karena kan di lapangan itu kan tidak semuanya kita dapat, OTT itu tidak kemudian kita langsung dapat gitu loh  Banyak faktor di lapangan itu. Bisa jadi dapat, bisa jadi enggak. Jadi saat itu bisa tidak tertangkap tangan, belum terjadi tangkap tangan. Karena di lapangan kita tidak menemukan," ucap Ali.

Dengan demikian, demi kepastian hukum, penyelidikan itu bisa dihentikan.

Menurut Ali, apabila dalam penyelidikan tertutup tidak ditemukan terduga pelakunya, KPK bisa mengarahkannya ke dalam penyelidikan terbuka.

"Orangnya kita temui langsung, kita panggil, kita klarifikasi, kita BAP dan sebagainya. Banyak kasus seperti itu, awalnya kita lidik tertutup, tetapi tidak berhasil menemukan tangkap tangan, misalnya uangnya, makanya kita lidik terbuka," kata Ali. 

"Kita panggil, kita klarifikasi, kalau memang bisa, kita jadikan tersangka. Banyak yang seperti itu  Yang 36 ini memang kemudian tidak ditemukan orang-orangnya," ujar dia.  dia.

Bahan penyelidikan tertutup yang dihentikan, menurut Ali, juga bisa disampaikan ke instansi terkait untuk dijadikan sebagai bahan pencegahan.

"Kan saya sebutkan ada terkait kementerian, aparat penegak hukum, DPR/DPRD, ini bisa jadi bahan informasi bahwa kemudian pelakunya tidak ditenukan kan ada informasi awalnya, bisa jadi pencegahan, sistem perbaikannya di mana nih, misalnya terkait pengadaan barang dan jasa, tender, kan kita bisa masuk ke sana," ujar dia. 

Baca juga: KPK Hentikan 36 Penyelidikan, Ketua MPR Nilai Sudah Tepat demi Kepastian Hukum

Ali menegaskan, penghentian penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi ini berdasarkan evaluasi ketat di internal KPK dengan mengacu pada laporan tahunan terakhir.

"Dari evaluasi itu ada 366 surat perintah penyelidikan yang menjadi tunggakan dan itu tahunnya ada yang sejak tahun 2008 sampai 2019. Tunggakan itu pengertiannya masih berjalan," kata Ali.

Dari temuan itu, internal KPK melakukan rangkaian evaluasi di Direktorat Penyelidikan KPK.

Setelah evaluasi, KPK menyusun laporan yang disampaikan ke direktur penyelidikan. Laporan itu juga disampaikan ke Deputi Penindakan hingga Pimpinan KPK.

"Dilaporkan ke Pimpinan untuk direview ulang. Jika memang tidak ada bukti permulaan cukup maka prosesnya dihentikan," kata Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com