JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Ali Fikri menyampaikan, penyelidikan dugaan korupsi yang dihentikan KPK bisa saja dibuka kembali jika ditemukan fakta baru seiring perjalanan waktu.
Hal itu disampaikan Ali menyangkut langkah KPK menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi.
"Sekalipun dihentikan, memang di SOP dan ketentuan undang-undang jika ditemukan fakta baru itu bisa dibuka kembali. Itu kemudian kenapa saya tidak bisa menyampaikan secara spesifik detailnya seperti apa, kasus apa saja, enggak bisa. Karena kalau ditemukan fakta baru itu bisa dibuka lagi," kata Ali dalam diskusi bertajuk "Dear KPK, Kok Main Hapus Kasus?" di Upnormal Coffee Roasters, Jakarta, Minggu (23/2/2020).
Baca juga: ICW: Langkah KPK Umumkan Penyelidikan yang Dihentikan Jadi Blunder
Menurut Ali, 36 perkara ini sebagian besar merupakan penyelidikan tertutup yang cenderung mengarah pada operasi tangkap tangan (OTT).
Sementara itu, penyelidikan terbuka mengarah pada dugaan korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara.
Ketika melakukan penyelidikan tertutup, kata Ali, tim penyelidik tak serta-merta langsung bisa menangkap seseorang tanpa didukung bukti permulaan yang cukup.
"Tertangkap tangan itu kan ada beberapa metode, bisa surveillance dan penyadapan. Nah kemudian begini, misalnya saya melaporkan penyelenggara negara akan ada indikasi suap, ternyata setelah dilakukan penyelidikan tidak ditemukan misalnya bukti komunikasinya, barang buktinya," ujar Ali.
"Karena kan di lapangan itu kan tidak semuanya kita dapat, OTT itu tidak kemudian kita langsung dapat gitu loh Banyak faktor di lapangan itu. Bisa jadi dapat, bisa jadi enggak. Jadi saat itu bisa tidak tertangkap tangan, belum terjadi tangkap tangan. Karena di lapangan kita tidak menemukan," ucap Ali.
Dengan demikian, demi kepastian hukum, penyelidikan itu bisa dihentikan.
Menurut Ali, apabila dalam penyelidikan tertutup tidak ditemukan terduga pelakunya, KPK bisa mengarahkannya ke dalam penyelidikan terbuka.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan