Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bisa Buka Lagi Penyelidikan yang Dihentikan jika...

Kompas.com - 23/02/2020, 14:39 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyampaikan, penyelidikan dugaan korupsi yang dihentikan KPK bisa saja dibuka kembali jika ditemukan fakta baru seiring perjalanan waktu.

Hal itu disampaikan Ali menyangkut langkah KPK menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi.

"Sekalipun dihentikan, memang di SOP dan ketentuan undang-undang jika ditemukan fakta baru itu bisa dibuka kembali. Itu kemudian kenapa saya tidak bisa menyampaikan secara spesifik detailnya seperti apa, kasus apa saja, enggak bisa. Karena kalau ditemukan fakta baru itu bisa dibuka lagi," kata Ali dalam diskusi bertajuk "Dear KPK, Kok Main Hapus Kasus?" di Upnormal Coffee Roasters, Jakarta, Minggu (23/2/2020).

Baca juga: ICW: Langkah KPK Umumkan Penyelidikan yang Dihentikan Jadi Blunder

Menurut Ali, 36 perkara ini sebagian besar merupakan penyelidikan tertutup yang cenderung mengarah pada operasi tangkap tangan (OTT).

Sementara itu, penyelidikan terbuka mengarah pada dugaan korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara.

Ketika melakukan penyelidikan tertutup, kata Ali, tim penyelidik tak serta-merta langsung bisa menangkap seseorang tanpa didukung bukti permulaan yang cukup.

"Tertangkap tangan itu kan ada beberapa metode, bisa surveillance dan penyadapan. Nah kemudian begini, misalnya saya melaporkan penyelenggara negara akan ada indikasi suap, ternyata setelah dilakukan penyelidikan tidak ditemukan misalnya bukti komunikasinya, barang buktinya," ujar Ali.

"Karena kan di lapangan itu kan tidak semuanya kita dapat, OTT itu tidak kemudian kita langsung dapat gitu loh  Banyak faktor di lapangan itu. Bisa jadi dapat, bisa jadi enggak. Jadi saat itu bisa tidak tertangkap tangan, belum terjadi tangkap tangan. Karena di lapangan kita tidak menemukan," ucap Ali.

Dengan demikian, demi kepastian hukum, penyelidikan itu bisa dihentikan.

Menurut Ali, apabila dalam penyelidikan tertutup tidak ditemukan terduga pelakunya, KPK bisa mengarahkannya ke dalam penyelidikan terbuka.

"Orangnya kita temui langsung, kita panggil, kita klarifikasi, kita BAP dan sebagainya. Banyak kasus seperti itu, awalnya kita lidik tertutup, tetapi tidak berhasil menemukan tangkap tangan, misalnya uangnya, makanya kita lidik terbuka," kata Ali. 

"Kita panggil, kita klarifikasi, kalau memang bisa, kita jadikan tersangka. Banyak yang seperti itu  Yang 36 ini memang kemudian tidak ditemukan orang-orangnya," ujar dia.  dia.

Bahan penyelidikan tertutup yang dihentikan, menurut Ali, juga bisa disampaikan ke instansi terkait untuk dijadikan sebagai bahan pencegahan.

"Kan saya sebutkan ada terkait kementerian, aparat penegak hukum, DPR/DPRD, ini bisa jadi bahan informasi bahwa kemudian pelakunya tidak ditenukan kan ada informasi awalnya, bisa jadi pencegahan, sistem perbaikannya di mana nih, misalnya terkait pengadaan barang dan jasa, tender, kan kita bisa masuk ke sana," ujar dia. 

Baca juga: KPK Hentikan 36 Penyelidikan, Ketua MPR Nilai Sudah Tepat demi Kepastian Hukum

Ali menegaskan, penghentian penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi ini berdasarkan evaluasi ketat di internal KPK dengan mengacu pada laporan tahunan terakhir.

"Dari evaluasi itu ada 366 surat perintah penyelidikan yang menjadi tunggakan dan itu tahunnya ada yang sejak tahun 2008 sampai 2019. Tunggakan itu pengertiannya masih berjalan," kata Ali.

Dari temuan itu, internal KPK melakukan rangkaian evaluasi di Direktorat Penyelidikan KPK.

Setelah evaluasi, KPK menyusun laporan yang disampaikan ke direktur penyelidikan. Laporan itu juga disampaikan ke Deputi Penindakan hingga Pimpinan KPK.

"Dilaporkan ke Pimpinan untuk direview ulang. Jika memang tidak ada bukti permulaan cukup maka prosesnya dihentikan," kata Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com