Kedua, pemerintah tidak bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang akan terjadi.
Baca juga: Freeport Disamakan dengan VOC pada Zaman Belanda
Ketiga, korporasi diberikan dua keistimewaan, yakni investasi dikedepankan proses pelayanannya dan ada berbahaya impunitas terhadap korporasi dalam konteks hukum.
"Jadi sebenarnya korporasi ini dibuat supaya terbebas dari jangkauan hukum. Hal ini jika merujuk perbandingan draf RUU Cipta Kerja dengan aturan di UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)," ungkapnya.
Di UU PPLH, sanksi administratif itu baru diberikan kalau sudah diputuskan oleh pemerintah dan sudah masuk ke ranah pidana.
Sementara itu, dalam draf RUU Cipta Kerja, kalau sanksi administrasi belum terpenuhi oleh perusahaan maka belum bisa dipidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.