JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih mengatakan pihaknya segera memanggil dua kementerian untuk membahas polemik draf omnibus law RUU Cipta Kerja.
"Kami akan undang Kemenko Perekonomian dan Kementerian Hukum dan HAM. Surat undangan mungkin kami serahkan pada pekan depan," ujar Alamsyah usai mengisi diskusi di bilangan Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (22/2/2020).
Alasan pemanggilan dua kementerian itu adalah karena keduanya merupakan pihak yang bertanggungjawab atas penyusunan draf RUU Cipta Kerja.
Baca juga: Pakar: Omnibus Law Cipta Kerja Punya Semangat Sentralisasi Pemerintahan yang Sangat Kuat
"Kemudian kalau Kemenkum HAM kan harmonisasinya ada di mereka," lanjut Alamsyah.
Adapun hal-hal yang akan diklarifikasi dalam pertemuan itu antara lain bagaimana proses penyusunan draf dan siapa saja yang terlibat dalam penyusunan draf.
"Yang kami akan tanya kenapa sih kok jadinya begini? Siapa saja yang terlibat dan apa yang terjadi saat proses penyusunan. Termasuk apakah benar ada salah ketik (Pasal 170)?" kata Alamsyah.
Menurut dia, pertemuan dengan dua kementerian kemungkinan akan digelar secara tertutup.
"Ya nanti kita dengarkan saja lah dulu. Kita kan belum tahu, mungkin nanti pertemuan tertutup. Semata-mata biar kita bisa dengar apa sih yang terjadi dan gimana untuk perbaikannya ke depan," tambahnya.
Baca juga: Surya Paloh Instruksikan Seluruh Kader Nasdem Dukung RUU Omnibus Law
Diberitakan, DPR telah menerima draf serta surat presiden (surpres) omnibus law RUU Cipta Kerja.
Draf dan surpres diserahkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
"Dalam kesempatan ini Pak Menko dan para menteri menyampaikan bahwa omnibus law Cipta Kerja akan terdiri dari 79 UU, 15 bab, dengan 174 pasal yang akan dibahas di DPR," kata Puan dalam konferensi pers.
Baca juga: LBH Catat Terjadi Dua Kali Intimidasi terhadap Masyarakat yang Menolak Omnibus Law
Puan menjelaskan RUU Cipta Kerja terdiri atas 79 undang-undang dengan 15 bab dan 174 pasal. Ia mengatakan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja akan melibatkan tujuh komisi di DPR.
Selanjutnya, draf dan surpres yang telah diserahkan akan melalui mekanisme DPR untuk kemudian ditetapkan dalam paripurna.
"Akan melibatkan kurang lebih tujuh komisi dan nantinya akan dijalankan melalui mekanisme yang ada di DPR. Apakah itu melalui Baleg atau Pansus karena melibatkan tujuh komisi terkait untuk membahas 11 kluster yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.