Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak RUU Ketahanan Keluarga, Komnas Perempuan Minta DPR Selesaikan RUU PKS

Kompas.com - 22/02/2020, 10:15 WIB
Tsarina Maharani,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas Perempuan meminta DPR memprioritaskan penyelesaian RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) daripada RUU Ketahanan Keluarga.

Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad menilai RUU PKS akan memberikan perlindungan yang utuh bagi perempuan, sehingga partisipasi perempuan di masyarakat bisa maksimal.

"Justru RUU PKS menjadi prioritas. Karena itu mendorong peran perempuan dalam kerja-kerja publik dan perlindungan hak-hak perempuan di RUU PKS," kata Bahrul kepada wartawan, Sabtu (22/2/2020).

"Ketika kita bisa melindungi hak perempuan dengan baik, mereka bisa berpartisipasi di dalam masyarakat," tuturnya.

Baca juga: Ramai Dikritik, PKS Sebut RUU Ketahanan Keluarga demi Generasi yang Lebih Baik

Ia heran mengapa DPR malah mengusulkan RUU Ketahanan Keluarga.

Menurut Bahrul, isi RUU Ketahanan Keluarga menggunakan perspektif patriarki dan seolah menarik kembali perempuan ke ranah domestik.

"Untuk apa (RUU Ketahanan Keluarga) dibuat? Kan gitu. Bingung juga, ngapain harus berpikir soal itu?" ujarnya.

"RUU Ketahanan Keluarga ini spiritnya patriarki. Jadi menarik lagi perempuan ke ranah kerja-kerja domestik. Kalau orang Jawa itu, istilahnya sumur, dapur, kasur," lanjut Bahrul.

Selain itu, menurut Bahrul, aturan yang tertuang dalam RUU Ketahanan Keluarga pada dasarnya sudah diatur dalam sejumlah UU lain.

Baca juga: Soal Ketahanan Keluarga, Maruf: Apakah Harus Diselesaikan dengan Undang-undang

Ia mencontohkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

"Sebenarnya kan RUU Ketahanan Keluarga ini sudah ada diatur dalam UU yang sudah ada secara substansi kebanyakan. Misal kita lihat di UU Nomor 1/1974 itu sudah diatur relasi dalam keluarga khususnya suami dan istri. Kemudian di Kompilasi Hukum Islam itu juga sudah ada. Kemudian di UU KDRT juga ada sudah diatur," tutur Bahrul.

Bahrul mengatakan, RUU Ketahanan Keluarga bertentangan dengan visi pemerintah yang ingin menciptakan sumber daya manusia unggul.

Menurut Bahrul, penciptaan SDM unggul artinya memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh masyarakat, termasuk perempuan.

Baca juga: Polemik RUU Ketahanan Keluarga, Yusril: Serahkan pada Agama dan Adat Istiadat, kecuali...

"Ini juga bertentangan dengan spirit kita bersama membangun sumber daya manusia yang unggul, yang jadi visi pemerintah," ucap Bahrul.

"Visi SDM unggul itu memberikan kesempatan kepada semua masyarakat, khususnya perempuanuntuk bisa beraktivitas, mengembangkan potensi untuk sama-sama membangun negeri," tegasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com