JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi meluruskan informasi mengenai diberhentikannya 36 kasus dugaan korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penyelidikan 36 kasus itu mesti dihentikan demi kepastian hukum serta agar perkara yang ditangani tidak digantung-gantung.
"Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Tidak boleh perkara digantung-gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan," kata Firli kepada wartawan, Jumat (21/2/2020).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, penghentian penyelidikan itu juga sudah sesuai aturan yang berlaku, termasuk melalui gelar perkara.
Baca juga: KPK Hentikan 36 Penyelidikan, Bambang Widjojanto: Itu Bukan Prestasi
"Saya kira di Deputi Penindakan sudah (gelar perkara). Jadi, seperti yang saya sampaikan tadi kan, ini kan penyelidik-penyelidik yang menelaah, yang melakukan penyelidikan. Dia yang tahu apakah sudah cukup bukti atau belum," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jumat sore.
Alex menjelaskan, penghentian penyelidikan itu juga merupakan usulan peyelidik. Hasil gelar perkara, kata Alex, kemudian diserahkan Deputi Penindakan ke Pimpinan KPK.
"Diusulkan ke pimpinan, pimpinan membaca. Ada laporannya? Ada. Kendalanya di mana, permasalahan di mana, kenapa harus itu penyelidikannya harus dihetikan, ada di situ semua, di laporan tersebut," ujar Alex.
Alex menambahkan, penghentian penyelidikan juga diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang KPK yang mengatakan penyelidikan dapat dihentikan bila tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Baca juga: 36 Kasus Distop Penyelidikannya, KPK Tak Sangka Jadi Heboh
Adapun kasus-kasus yang dihentikan ini adalah kasus yang sifatnya penyelidikan tertutup. Artinya, penyidikan dilakukan dengan sembunyi-sembunyi misalnya dengan melakukan penyadapan.
Alex mengatakan, banyak penyadapan yang tidak membuahkan hasil karena tidak menemukan bukti permulaan adanya dugaan kasus korupsi sehingga penyelidikannya mesti dihentikan.
"Ada yang kita sadap sampai enam bulan, satu tahun, blank engga ada apa-apanya. Kita teruskan enggak mungkin juga, apalagi kegiatan itu sudah terjadi, sudah lewat, itu sebagian besar seperti itu," ujar Alex.
Alex pun menyebut bahwa beberapa penyelidikan yang dihentikan adalah penyelidikan yang dimulai di era Abraham Samad dan Busyro Muqqodas.
Di samping itu, penyelidikan yang dihentikan pun dapat dibuka kembali bilamana didapat bukti-bukti atau petunjuk-petunjuk baru.
"Ini ibaratnya itu, okelah sementara kita simpan dulu, kita file proses penyelidikan tetapi nanti kalau ada laporan masyarakat masuk lagi, masih berkaitan dengan proses penyelidikan, ya kita buka lagi," kata Alex.
Baca juga: KPK Hentikan 36 Penyelidikan, Sebagian Besar Terkait Dugaan Suap
Alex menuturkan, penghentian penyelidikan juga masih akan terus berlanjut. Pimpinan KPK, kata Alex, akan terus mengevaluasi kasus-kasus yang masih diselidiki.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.