Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Februari, Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Tiga Tersangka Kasus Jiwasraya

Kompas.com - 22/02/2020, 07:35 WIB
Devina Halim,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung akan segera melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke jaksa penuntut umum pada akhir Februari 2020.

Hal ini diungkapkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020) malam.

"Ini sekarang masih konsentrasi penyidik di perapihan dan untuk kelengkapan berkas. Karena kita rencanakan akhir bulan sudah tahap 1," kata Febrie.

Baca juga: Kejagung Deteksi Aset Para Tersangka Kasus Jiwasraya di Singapura dan Eropa

Berkas ketiga tersangka yang ditargetkan segera dilimpahkan yaitu untuk mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Menurut Febrie, target pelimpahan berkas di akhir bulan tersebut tidak berlaku bagi tersangka yang dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dua tersangka itu yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

"Tahap 1 yang jelas yang tidak dikenakan TPPU dulu dong. Kalau TPPU kan masih panjang. Jadi ada 3 kan yang kita coba untuk diskusikan dengan JPU di akhir bulan nanti tanggal 29 lah," tuturnya.

Baca juga: Telusuri Aset Terkait Jiwasraya, Kejagung Akan Buka Blokir Rekening

Sementara itu, berkas perkara untuk tersangka Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto juga terus dikerjakan oleh penyidik.

Berkas perkara untuk Joko belum rampung seperti tersangka lainnya. Hal itu karena kelima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dulu dibanding Joko.

Menurut Febrie, berkas perkara yang sudah hampir rampung sekitar 85 persen. Sementara itu, penyidik tinggal mengurusi berbagai urusan administrasi lainnya.

Salah satunya adalah pengurusan izin penyitaan serta pemasangan papan nama atau plang di lokasi penyitaan.

"Tunggu dirapikan semua karena kan sudah 85 persen, 15 persen pemberkasan itu kan administrasi, ada permohonan persetujuan pengadilannya, kemudian juga pasang plang penyitaan di tanahnya, ini penyusunan itu," tutur dia.

Baca juga: Telusuri Aset Tersangka Jiwasraya di Luar Negeri, Kejagung Gandeng Ditjen Pajak dan PPATK

Menurut Febrie, tim akan mulai bergerak memasang plang di lokasi yang disita pada Rabu (26/2/2020) mendatang.

Lokasi yang menjadi sasaran adalah aset milik Benny Tjokro di wilayah Banten. Setelah itu, Febrie menuturkan, tim kemungkinan bergerak ke daerah lain seperti Kalimantan.

Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, total nilai aset yang disita sekitar Rp 11 triliun.

Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Nasional
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com