Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Papua Diduga Lakukan Obstruction of Justice dalam Penanganan Peristiwa Paniai, Polri Tunggu Laporan Komnas HAM

Kompas.com - 21/02/2020, 23:10 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menunggu laporan Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait indikasi obstruction of justice atau tindakan merintangi penanganan perkara Peristiwa Paniai di Papua pada 7-8 Desember 2014.

Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, salah satu pihak yang diduga melakukan obstruction of justice adalah Polda Papua.

"Nanti kita lihat laporannya seperti apa, kita tunggu laporannya seperti apa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).

Baca juga: Mahfud MD Pastikan Kejagung Tindaklanjuti Hasil Penyelidikan Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai

Argo pun enggan menjawab lebih lanjut ketika ditanya terkait hal tersebut.

"Suratnya seperti apa, nanti kita tunggu ya," tutur dia.

Diberitakan, Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan mengatakan, pihaknya menemukan setidaknya empat indikasi obstruction of justice dalam Peristiwa Paniai.

"Saya kira dari beberapa hasil penyelidikan Komnas HAM yang sudah pernah dilakukan yang disebut Pak Ketua sudah 12, baru kali ini Komnas HAM secara ekplisit menyebutkan dalam Peristiwa Paniai ini ada indikasi obstruction of justice," ujar Rizal saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).

Baca juga: Mahfud Janji Tindak Lanjuti Keputusan Komnas HAM soal Paniai

Indikasi pertama adalah proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Papua dihentikan.

Menurut Rizal, penyelidikan terhenti tak lama setelah adanya tim gabungan dari pusat atau Jakarta.

Apalagi, kata Rizal, tim gabungan tersebut juga tidak menghasilkan solusi dalam konteks penegakan hukum.

"Jadi seolah-olah kasus ini ingin dibiarkan saja berlalu tanpa pertanggungjawaban," tutur dia.

Selain itu, dari hasil penyelidikan, Komnas HAM juga menemukan hasil uji balistik yang diduga tidak meyakinkan karena dilakukan secara tidak kredibel.

Baca juga: Setara: Moeldoko Tak Perlu Reaktif soal Peristiwa Paniai jadi Kasus HAM Berat

Kendati demikian, Komnas HAM tidak menuding polisi sebagai terduga pelaku karena pelanggarannya tidak termasuk konteks peristiwa.

"Polda ini tidak kita sebut sebagai pelaku karena kan obstruction of justice ini dalam konteks bukan peristiwa lapangannya, tapi menghentikan proses penyelidikannya," ucap Rizal.

Terakhir, indikasi lainnya adalah anggota TNI yang tidak kooperatif selama proses pemeriksaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com