JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menunggu laporan Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait indikasi obstruction of justice atau tindakan merintangi penanganan perkara Peristiwa Paniai di Papua pada 7-8 Desember 2014.
Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, salah satu pihak yang diduga melakukan obstruction of justice adalah Polda Papua.
"Nanti kita lihat laporannya seperti apa, kita tunggu laporannya seperti apa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).
Baca juga: Mahfud MD Pastikan Kejagung Tindaklanjuti Hasil Penyelidikan Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai
Argo pun enggan menjawab lebih lanjut ketika ditanya terkait hal tersebut.
"Suratnya seperti apa, nanti kita tunggu ya," tutur dia.
Diberitakan, Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan mengatakan, pihaknya menemukan setidaknya empat indikasi obstruction of justice dalam Peristiwa Paniai.
"Saya kira dari beberapa hasil penyelidikan Komnas HAM yang sudah pernah dilakukan yang disebut Pak Ketua sudah 12, baru kali ini Komnas HAM secara ekplisit menyebutkan dalam Peristiwa Paniai ini ada indikasi obstruction of justice," ujar Rizal saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).
Baca juga: Mahfud Janji Tindak Lanjuti Keputusan Komnas HAM soal Paniai
Indikasi pertama adalah proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Papua dihentikan.
Menurut Rizal, penyelidikan terhenti tak lama setelah adanya tim gabungan dari pusat atau Jakarta.
Apalagi, kata Rizal, tim gabungan tersebut juga tidak menghasilkan solusi dalam konteks penegakan hukum.
"Jadi seolah-olah kasus ini ingin dibiarkan saja berlalu tanpa pertanggungjawaban," tutur dia.
Selain itu, dari hasil penyelidikan, Komnas HAM juga menemukan hasil uji balistik yang diduga tidak meyakinkan karena dilakukan secara tidak kredibel.
Baca juga: Setara: Moeldoko Tak Perlu Reaktif soal Peristiwa Paniai jadi Kasus HAM Berat
Kendati demikian, Komnas HAM tidak menuding polisi sebagai terduga pelaku karena pelanggarannya tidak termasuk konteks peristiwa.
"Polda ini tidak kita sebut sebagai pelaku karena kan obstruction of justice ini dalam konteks bukan peristiwa lapangannya, tapi menghentikan proses penyelidikannya," ucap Rizal.
Terakhir, indikasi lainnya adalah anggota TNI yang tidak kooperatif selama proses pemeriksaan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.