JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi yang dihentikan sewaktu-waktu dapat dibuka kembali.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan 36 kasus itu dapat dibuka kembali bilamana ditemukan bukti dan petunjuk baru atau ada laporan baru dari masyarakat.
"Ini ibaratnya itu, okelah sementara kita simpan dulu, kita file proses penyelidikan tetapi nanti kalau ada laporan masyarakat masuk lagi, masih berkaitan dengan proses penyelidikan, ya kita buka lagi," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/2/2020).
Baca juga: KPK Pastikan Penghentian 36 Penyelidikan Kasus Sesuai Aturan
Alex menuturkan, penghentian penyelidikan juga masih akan terus berlanjut. Pimpinan KPK, kata Alex, akan terus mengevaluasi kasus-kasus yang masih diselidiki.
Pasalnya, terdapat 366 berkas penyelidikan yang menumpuk di KPK yang menunggu kepasitan hukum.
"Tidak menutup kemungkinan ada surat penyelidikan yang akan kita hentikan. Ini untuk memeberikan kepastian hukum dan mengurangi beban penyidik, kita minta terus lakukan evaluasi," kata Alex.
Baca juga: Soal Penghentian Penyelidikan, Firli Bahuri: Tak Boleh Perkara Digantung-gantung
Alex menambahkan, informasi yang didapat dari penyelidikan kasus-kasus yang dihentikan ini juga dapat dimanfaatkan untuk pencegahan korupsi.
"Ketika kita mendapat percakapan yang terkait dengan OTT, ya kita sampaikan ke inspektoratnya supaya ditindaklanjuti. Jadi penindakan itu tidak serta merta harus berakhir di ruang sidang sanksinya penjara," kata Alex.
Diberitakan, KPK menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi yang dinilai tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Tanpa menyebut kasus secara spesifik, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, 36 kasus itu melibatkan aparat penegak hukum, anggota legislatif, hingga petinggi BUMN.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.