JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penghentian penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penghentian 36 kasus itu sudah melalui proses gelar perkara sebelum disetujui oleh Pimpinan KPK.
"Saya kira di Deputi Penindakan sudah (gelar perkara). Jadi, seperti yang saya sampaikan tadi kan, ini kan penyelidik-penyelidik yang menelaah, yang melakukan penyelidikan. Dia yang tahu apakah sudah cukup bukti atau belum," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/2/2020).
Baca juga: KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Dugaan Korupsi
Alex menjelaskan, penghentian penyelidikan itu juga merupakan usulan peyelidik. Hasil gelar perkara, kata Alex, kemudian diserahkan Deputi Penindakan ke Pimpinan KPK.
"Diusulkan ke pimpinan, pimpinan membaca. Ada laporannya? Ada. Kendalanya dimana, permasalahan dimana, kenapa harus itu penyelidikannya harus dihetikan, ada di situ semua, di laporan tersebut," ujar Alex.
Selanjutnya, pimpinan KPK akan mengeluarkan disposisi atas laporan tersebut, bisa meminta agar penyelidikan itu dilanjutkan dengan penyelidikan terbuka, atau menghentikan penyelidikan.
Baca juga: Soal Penghentian Penyelidikan, Firli Bahuri: Tak Boleh Perkara Digantung-gantung
Penyelidikan yang dihentikan, lanjut Alex, dapat dibuka kembali bilamana didapat bukti-bukti atau petunjuk-petunjuk baru.
"Ini ibaratnya itu, okelah sementara kita simpan dulu, kita file proses penyelidikan tetapi nanti kalau ada laporan masyarakat masuk lagi, masih berkaitan dengan proses penyelidikan, ya kita buka lagi," kata Alex.
Alex menambahkan, penghentian penyelidikan juga diatur dalam Pasal 44 Undang-undang KPK yang mengatakan penyelidikan dapat dihentikan bila tidak menemukan bukti permulaan yang cukup.
Baca juga: KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Korupsi dan Kekhawatiran Abuse of Power
Diberitakan, KPK menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi yang dinilai tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Tanpa menyebut kasus secara spesifik, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, 36 kasus itu melibatkan aparat penegak hukum, anggota legislatif, hingga petinggi BUMN.
Penghentian kasus ini dikritik pihak Indonesia Corruption Watch. ICW mengatakan, penghentian perkara harus melibatkan seluruh unsur, bukan hanya diputuskan pimpinan KPK.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.