JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengaku masih belum menerima pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke institusi kepolisian.
Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono ketika ditanya dimana Rossa ditugaskan di Polri setelah dikembalikan dari KPK.
"Kita kan membatalkan, toh (pemulangan Rossa dari KPK ke Polri)," kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).
Sebelumnya, Polri mengaku telah memberikan surat pembatalan penarikan Kompol Rossa yang bertugas sebagai penyidik di KPK.
Baca juga: Punya Tenggat Waktu 10 Hari, Pimpinan KPK Akan Jawab Surat Keberatan Kompol Rossa
Namun, meski surat tersebut sudah dikirim, KPK tetap mengembalikan Kompol Rossa ke Polri.
Ketika dipastikan kembali apakah Polri belum menerima Rossa, Argo enggan menjawab.
"Sudahlah nanti biarkan saja," ujarnya.
Sementara itu, terkait surat keberatan yang dilayangkan Rossa kepada Ketua KPK Firli Bahuri terkait pengembaliannya, Polri pun mempersilakan.
Argo mengatakan, langkah itu merupakan hak Rossa.
"Itu hak mereka, lah, silakan saja," tutur dia.
Baca juga: Surat Keberatan, Babak Baru Polemik Pengembalian Kompol Rossa dari KPK
Sebelumnya, penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti mengirim surat keberatan kepada Ketua KPK Firli Bahuri terkait pengembaliannya ke Polri dari KPK.
"Terkait surat keberatan dari Mas Rossa ya, jadi benar, Pimpinan KPK menerima surat keberatan dari Mas Rossa yang kami terima 14 Februari 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (18/2/2020).
Ali menuturkan, surat tersebut telah diterima pimpinan KPK dan dipelajari.
Ali mengatakan, pimpinan KPK akan memberi tanggapan atas surat yang dilayangkan Kompol Rossa itu.
"Tentunya nanti kalau sudah selesai (dibahas dan dipelajari), dari jawaban KPK melalui pimpinan akan disampikan ke Mas Rossa," ujar Ali.
Baca juga: Dewan Pengawas KPK Tindaklanjuti Laporan Wadah Pegawai soal Kompol Rossa
Diberitakan sebelumnya, pengembalian Kompol Rossa ke Polri menjadi polemik lantaran masa tugas Kompol Rossa masih berlaku hingga September 2020 mendatang.
Pihak KPK menyebutkan, Kompol Rossa dikembalikan setelah ada permintaan dari Polri. Namun, belakangan diketahui bahwa Polri membatalkan penarikan Kompol Rossa.
Kompol Rossa juga diketahui merupakan penyidik dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU wahyu Setiawan dan eks caleg PDI-P Harun Masiku.
Sejumlah pihak menilai pengembalian Kompol Rossa ini merupakan upaya menghambat proses penyidikan kasus Harun Masiku tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.